EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendukung implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang kemudian direvisi dalam Permendag 3 Tahun 2024. Aturan itu dinilai bisa membantu pengawasan impor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa mengatakan, pemeriksaan produk impor secara border akan melindungi pasar dalam negeri dari maraknya TPT. Maka, Industri Kecil Menengah (IKM) TPT seperti konveksi bisa mengisi pasar dalam negeri.
Jemmy menuturkan, Permendag 36 Tahun 2023 menjadi langkah maju dari pemerintah dalam mendorong industri manufaktur dan menjemput misi Indonesia Emas 2045. Selain Indonesia, kata dia, beberapa negara lain juga telah menerapkan kebijakan serupa.
"Kita juga kalau ke luar negeri diperlakukan hal sama. Pasti ada customs declaration, bawa rokok, minuman dibatasi. Saya rasa itu wajar saja negara bikin regulasi untuk melindungi," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Dirinya juga menyinggung soal praktik jasa titip atau jastip dari luar negeri. Seperti diketahui, para pelaku jastip mengeluhkan soal pembatasan pembawaan barang di bandara.
"Sepanjang saya pantau, kedatangan tamu asing, berita sampai dibongkar kopernya tidak ada. Sepanjang mereka bukan pedagang, dari luar, bawa oleh-oleh yang wajar, tidak ada yang dibongkar. Tapi kalau ada yang datang bawa berkoper-koper (barang impor), wajar pemerintah minta ada pajak masuk," tutur dia.
Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anne Patricia menyampaikan, regulasi perlu dijalankan secara tepat. "Seperti aturan Permendag 36 Tahun 2023 ini, juga berangkat dari keluhan industri TPT tentang kurang terkontrolnya arus impor produk-produk tekstil dan garmen," katanya pada kesempatan serupa.
Jika arus impor tidak terkendali, sambung dia, maka industri dalam negeri bisa mati. Anne menilai, dunia usaha menginginkan kepastian berusaha dan kepastian pekerja di industri TPT.