EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengomentari soal implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Keputusan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pada pasal 7 disebutkan, kenaikan PPN menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Lalu kenaikan kembali terjadi pada 1 Januari 2025 menjadi 12 persen.
"Asosiasi kemarin ketemu dengan Pak Dirjen. Kami belum bisa memberikan pendapat karena masih dalam tahap diskusi dengan Pak Dirjen Pajak (Kementerian Keuangan) di kantor beliau," ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Ia mengatakan, akan kembali bertemu dengan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam waktu dekat ini. Kemungkinan pertemuan tersebut dilakukan pekan depan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pemerintah terus mengkaji kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025. Dia menjelaskan kebijakan tersebut telah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hanya saja, kata dia, pemerintah juga memantau perkembangan terkini. "Kajian akan terus kami jalankan, dan transisi pemerintah juga akan terjadi, jadi kami juga menunggu," kata dia.