Jumat 22 Mar 2024 17:21 WIB

Peneliti: Penyesuaian Tarif PPN Perlu Perhatikan Tren Inflasi

Efek yang bisa muncul dari kenaikan tarif PPN adalah inflasi.

Red: Fuji Pratiwi
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Peneliti Ekonomi Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf R Manilet mengatakan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perlu memperhatikan tren inflasi.

Hal itu dikarenakan salah satu efek yang bisa muncul dari kenaikan tarif PPN adalah inflasi.

Baca Juga

"Oleh karena itu momentum penerapan tarif baru PPN ini perlu memperhatikan bagaimana tren inflasi dan juga tren daya beli masyarakat secara umum," kata Yusuf dilansir ANTARA di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Ia mengatakan, sebenarnya dasar kenaikan tarif PPN ini merujuk pada Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah disahkan sejak 2021. Penyesuaian tarif PPN dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak.

"Kenapa kemudian pemerintah melakukan penyesuaian tarif pajak? Karena pemerintah mengejar untuk meningkatkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto dalam jangka panjang," ujar Yusuf.

Di sisi lain, Yusuf menuturkan, sebenarnya pemerintah bisa mengambil opsi untuk menjalankan kebijakan PPN yang bersifat progresif. Yang bermakna PPN nantinya tidak bersifat single tarif tapi multitarif dan disesuaikan dengan barang yang akan dikonsumsi oleh kelompok pendapatan masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen pada 2025. Airlangga mengatakan aturan untuk kenaikan tarif PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen)," kata Airlangga.

Adapun kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement