Sabtu 23 Mar 2024 15:58 WIB

Menkeu Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tepat Waktu

Menkeu ingatkan masyarakat bisa melakukan penyampaian SPT secara elektronik

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kita 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/12/2023). Sri Mulyani menyebutkan APBN mengalami defisit Rp35 triliun sampai 12 Desember 2023 akibat realisasi belanja negara lebih besar dari realisasi pendapatan negara.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kita 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/12/2023). Sri Mulyani menyebutkan APBN mengalami defisit Rp35 triliun sampai 12 Desember 2023 akibat realisasi belanja negara lebih besar dari realisasi pendapatan negara.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat agar melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 secara tepat waktu.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 yakni pada 31 Maret 2024.

“Ini masih ada sembilan hari ke depan dan bisa dilakukan secara elektronik, jadi tidak perlu harus pergi ke kantor pajak,” ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, dikutip pada Sabtu (23/03/2024).

Sri Mulyani mengungkapkan, hingga Kamis (21/03/2024) pukul 23.00 WIB jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak atau naik 7,7 persen dari tahun sebelumnya.

“Naiknya secara kuantitatif 686.980 SPT. Tahun lalu itu posisi tadi malam adalah 8.914.061 SPT yang sudah masuk,” ungkapnya.

Ia pun mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT secara tepat waktu.

“Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak,” ujar Menkeu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement