EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy ingin perdagangan saham-saham dapat lebih aktif seiring telah diimplementasikannya Papan Pemantauan Khusus (PPK) Full Periodic Call Auction.
"Melalui mekanisme ini, kami harapkan saham-saham tersebut dapat lebih aktif diperdagangkan sesuai dengan fair price-nya, yang informasinya dapat dilihat melalui IEP dan IEV," ujar Irvan kepada awak media di Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Irvan menjelaskan, Papan Pemantauan Khusus (PPK) Full Periodic Call Auction merupakan pengembangan lanjutan dari Hybrid Call Auction yang ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap investor di pasar modal Indonesia.
Saham-saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus merupakan saham-saham yang terkena kriteria fundamental ataupun likuiditas. Hal ini sebagaimana Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
Melalui metode perdagangan ini, BEI berharap pembentukan harga menjadi lebih adil. Karena memperhitungkan seluruh order yang terdapat dalam orderbook, sehingga dapat memberikan perlindungan kepada investor atas potensi aggressive order yang masuk di pasar.
"Meskipun batas minimum harga yang diberlakukan untuk saham Papan Pemantauan Khusus ini adalah Rp 1, Auto Rejection harian yang kami terapkan bagi saham-saham di papan ini lebih kecil dibandingkan yang lain, yaitu 10 persen," ujar Irvan.
BEI telah mengimplementasikan Papan Pemantauan Khusus Full Periodic Call Auction pada Senin, 25 Maret 2024. Tujuannya untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi para investor serta meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu. Langkah BEI ini sebagai upaya meningkatkan perlindungan investor di pasar modal Indonesia.
"Pada implementasi Full Periodic Call Auction, seluruh saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara Periodic Call Auction, yang terdiri dari lima sesi Periodic Call Auction dalam satu hari," ujar Irvan.