Kamis 28 Mar 2024 09:45 WIB

Perhatikan Ketentuan Ini Saat Tukar Uang di Kas Keliling BI

Penukaran uang Rupiah maksimal Rp 4 juta.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Warga menghitung uang pecahan baru saat berlangsung layanan penukaran uang keliling di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (26/3/2024).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga menghitung uang pecahan baru saat berlangsung layanan penukaran uang keliling di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (26/3/2024).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mempersiapkan uang layak edar (ULE) sebesar Rp 197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang rupiah pada momen Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Jumlah ULE yang disediakan tersebut meningkat 4,65 persen dibandingkan realisasi 2023 yang tercatat sebesar Rp 188,8 triliun. 

BI mengemas rangkaian kegiatan penukaran uang pada momen Ramadhan dan Idul Fitri dalam kegiatan Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (Serambi) 2024. "BI menyediakan opsi layanan penukaran uang rupiah melalui layanan kas keliling di lokasi-lokasi strategis seperti pasar tradisional dan modern dan kas keliling susur sungai di beberapa wilayah," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim di Gedung BI, Jumat (15/3/2024). 

Baca Juga

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, BI bersama perbankan akan menyediakan layanan penukaran terpadu di Istora Senayan. Layanan penukaran uang di Istora senayan akan berlangsung hari ini (28/3/2024) hingga 31 Maret 2024.

Dikutip dari akun resmi Instagram BI @bank_indonesia, berikut ketentuan yang perlu diperhatikan saat menukar uang di layanan kas keliling BI: 

1. Paket Penukaran Uang Rupiah

• Jumlah penukaran uang Rupiah maksimal Rp 4 juta.

• Layanan tambahan meliputi penukaran UPK75RI dan penerimaan penukaran menggunakan uang logam pada Kas Keliling Terpadu.

 

2. Mekanisme Penukaran

• Masyarakat melakukan pendaftaran dan menentukan lokasi penukaran menggunakan Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (Pintar) pada laman pintar.bi.go.id.

• Pemberian layanan secara go-show bagi masyarakat yang belum melakukan pendaftaran di aplikasi Pintas dapat dilakukan selama kuota masih tersedia.

 

3. Paket Penukaran Layanan Kas Keliling BI

• Pecahan: 50.000

Bilyet: 20

Nominal: Rp 1 juta

• Pecahan: 20.000

Bilyet: 50

Nominal: Rp 1 juta

• Pecahan: 10.000

Bilyet: 100

Nominal: Rp 1 juta

• Pecahan: 5.000

Bilyet: 100

Nominal: Rp 500 ribu

• Pecahan: 2.000

Bilyet: 200

Nominal: Rp 400 ribu

• Pecahan: 1.000

Bilyet: 100

Nominal: Rp 100 ribu

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement