Rabu 03 Apr 2024 16:49 WIB

BEI Berlakukan Pemecahan dan Penggabungan Saham

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham yang teratur.

Red: Friska Yolandha
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas.
Foto: Dok Republika
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas (Peraturan I-I). Pemberlakuan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham, mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien di pasar modal Indonesia.

Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad di Jakarta, Rabu (3/4/2024), menjelaskan peraturan itu merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka (POJK 15/2022).

Baca Juga

"Sebelumnya, tidak terdapat peraturan khusus yang mengatur perihal pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split) secara komprehensif," ujar Kautsar.

Namun demikian, lanjutnya, beberapa ketentuan yang mengatur hal ini dapat ditemukan dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Kautsar menjelaskan salah satu ketentuan yang diatur dalam peraturan ini di antaranya mengenai kondisi yang mewajibkan perusahaan tercatat untuk menyampaikan laporan penilaian saham dari penilai, sebagai bagian dari dokumen permohonan persetujuan prinsip pencatatan dan penggabungan saham.

"Atas ketentuan itu diharapkan dapat lebih meyakinkan kewajaran harga saham perseroan yang menjadi dasar pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, terdapat ketentuan kondisi tertentu yang menyebabkan BEI tidak dapat menyetujui pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham meski sudah memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

"Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan substansi persyaratan dan aspek perlindungan investor sesuai dengan peraturan ini," ujar Kautsar.

Melalui pemberlakuan peraturan ini, pihaknya berharap perusahaan tercatat, pelaku pasar, serta publik secara umum dapat lebih mudah memahami ketentuan pemecahan dan penggabungan saham. Adapun, Peraturan I-I mulai berlaku sejak 1 April 2024 dan dapat dilihat pada website BEI yaitu www.idx.co.id, lalu pilih Peraturan BEI, kemudian Peraturan Pencatatan atau www.idx.co.id/id/peraturan/peraturan-bei.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement