Senin 08 Apr 2024 03:35 WIB

Petani Makin Mudah Tebus Pupuk Subsidi dengan i-Pubers

Dengan aplikasi ini, petani terdaftar cukup menyerahkan kartu tanda penduduk.

Red: Ahmad Fikri Noor
Pekerja mengangkut pupuk ke dalam truk di gudang penampungan PT Pupuk Indonesia (Persero) di Kota Bengkulu, Bengkulu, Kamis (15/2/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi
Pekerja mengangkut pupuk ke dalam truk di gudang penampungan PT Pupuk Indonesia (Persero) di Kota Bengkulu, Bengkulu, Kamis (15/2/2024).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Pupuk Indonesia menerapkan penebusan pupuk bersubsidi secara digital melalui aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi) sehingga petani di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur tidak perlu repot lagi melakukan penebusan di kios. Dengan aplikasi ini, petani terdaftar cukup menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP).

Penerapan aplikasi i-Pubers merupakan tindak lanjut Pupuk Indonesia atas arahan Presiden Joko Widodo yang diturunkan melalui petunjuk pelaksanaan teknis yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian.

Baca Juga

"Kami berharap seluruh petani yang memiliki alokasi subsidi pupuk bisa merasakan kemudahan dalam proses penebusan di kios," kata GM Wilayah 2 Pupuk Indonesia, Roh Eddy Andri W, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (7/4/2024).

Aplikasi i-Pubers merupakan hasil kolaborasi Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian yang bertujuan memudahkan petani terdaftar dalam proses penebusan pupuk subsidi. Aplikasi ini menerapkan data yang terintegrasi di mitra distributor (kios) dengan data penerima subsidi e-alokasi dan data stok pupuk di Pupuk Indonesia.

Aplikasi i-Pubers diluncurkan tahun lalu di 6 provinsi. Per 24 Januari 2024, aplikasi digital ini telah diterapkan pada 27.125 kios di seluruh Indonesia. Per 1 Februari 2024, implementasi i-Pubers telah mencapai 100 persen secara nasional dan tersedia di lebih dari 27.000 kios di seluruh pelosok negeri.

Proses penebusan secara digital ini menjawab laporan serapan atau penebusan pupuk bersubsidi yang belum maksimal, salah satunya di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Berdasarkan data yang ada, tercatat sebanyak 106.067 petani petani yang telah menebus pupuk bersubsidi atau 96,68 persen dari total jumlah petani sebanyak 109.709 petani terdaftar dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) pada 2023.

Pupuk Indonesia menemukan fakta bahwa penebusan pupuk bersubsidi di beberapa wilayah tidak mencapai 100 persen karena sejumlah faktor, seperti petani sudah meninggal dan sulitnya ahli waris dari petani yang sudah meninggal untuk menebus pupuk subsidi.

Melalui aplikasi i-Pubers, para petani terdaftar masih bisa menebus meski terdapat beberapa kendala teknis seperti perbedaan data dengan KTP. Solusinya petani dapat membawa surat keterangan kepala desa/lurah yang menerangkan bahwa datanya sama. Petani juga bisa membawa kartu keluarga sebagai syarat untuk melakukan transaksi.

Selanjutnya, petani yang memiliki perbedaan data dengan KTP-nya dapat melaporkan kendala tersebut kepada penyuluh pertanian setempat agar terdaftar dalam pendataan penerima pupuk bersubsidi untuk tahun selanjutnya.

Jika petani penerima alokasi sudah meninggal dunia, maka alokasi yang ada masih bisa ditebus dengan cara ahli waris menunjukkan bukti surat keterangan meninggal dan surat keterangan ahli waris yang diketahui aparat desa/kelurahan setempat sebagai syarat melakukan transaksi.

Ahli waris dapat melaporkan kepada penyuluh pertanian agar didaftarkan sebagai penerima pupuk bersubsidi di tahun selanjutnya.

Jika KTP hilang, petani dapat melapor ke polsek setempat untuk meminta surat keterangan kehilangan barang berupa KTP, selanjutnya mengajukan pembuatan KTP baru di kantor Disdukcapil setempat. Jika terdapat petani pindah kios, maka petani bisa melakukan penebusan di kios pengecer yang baru setelah melakukan perubahan kios pengecer di aplikasi i-Pubers.

Proses penebusan bisa dilakukan secara berkelompok atau diwakilkan dengan catatan dalam kondisi darurat, seperti alasan kesehatan, usia lanjut, transportasi.

Penebusan dilakukan oleh ketua kelompok/pengurus kelompok yang diberi kuasa seperti membawa surat kuasa dengan melampirkan fotokopi KTP petani terdaftar, penerima kuasa menandatangani nota penjualan pupuk bersubsidi melalui aplikasi i-Pubers, KTP penerima kuasa di foto menggunakan aplikasi i-Pubers, dan setelah transaksi maka penerima kuasa dan barang yang ditebus di foto menggunakan aplikasi i-Pubers.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement