EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) masih dalam proses. Namun, ia memastikan proses izin usaha tambang PT Vale Indonesia akan segera selesai dalam waktu dekat.
"Sekarang dalam proses. Tidak lama lagi. Karena kemarin pas berangkat umrah kan beberapa hari. Secepatnya," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip pada Selasa (9/4/2024).
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa draf Surat Keputusan (SK) untuk perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sudah disampaikan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
"Menteri ESDM telah menyampaikan draf SK IUPK PT Vale Indonesia Tbk kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM melalui surat Nomor T-154/MB.04/MEM.S/2024 pada tanggal 22 Maret 2024," ujar Arifin dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Perihal surat tersebut, kata Arifin, adalah Pengantar Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian PT Vale Indonesia Tbk.
Arifin menjelaskan, permohonan perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) telah selesai dievaluasi terkait aspek administrasi, teknis, lingkungan, finansial, serta kinerja perusahaan.
"Selanjutnya, IUPK ini di Kementerian Investasi yang akan mengeluarkan izinnya," ujar Arifin.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui holding BUMN pertambangan MIND ID resmi mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan serangkaian perjanjian definitif dalam rangka divestasi saham kepemilikan asing PT Vale Indonesia Tbk (INCO) di Jakarta, Senin (26/2/2024). Dengan penandatanganan tersebut, MIND ID saat ini memegang saham Vale Indonesia sebesar 34 persen. Adapun, harga divestasi saham Vale tersebut, yakni Rp 3.050 per saham.
Arifin Tasrif mengatakan proses perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sudah selesai, dengan perpanjangan kontrak selama 20 tahun. Ia mengatakan bahwa rekomendasi dokumen resmi IUPK tersebut diberikan pada Jumat (22/3/2024).
Adapun rekomendasi untuk pemberian IUPK tersebut datang dari Kementerian ESDM, dan perizinan akan dikeluarkan oleh Kementerian Investasi. Arifin mengatakan bahwa untuk memperpanjang izin tambang, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) berkomitmen untuk investasi hingga senilai Rp 178,58 triliun atau 11,2 miliar dolar AS dengan kurs rupiah terhadap dolar senilai Rp 15.944.