Jumat 12 Apr 2024 14:41 WIB

KAI: Pelintasan Kereta Api Tanggung Jawab Pemda

Dari 2023 hingga Maret 2024, KAI mencatat 2.556 pelintasan tidak dijaga.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Lida Puspaningtyas
Sejumlah kendaraan melintas di jalur pantura persimpangan rel kereta api KH Mansyur, Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). Pemerintah setempat mengimbau kepada pemudik yang melewati jalur pantura di Kota Pekalongan agar berhati-hati dan bersabar apabila melintas di perlintasan sebidang kereta api khususnya di Jalan KH Mansyur, Monumen Juang 45, dan Jembatan Grogolan yang rawan terjadi kepadatan dan antrean kendaraan.
Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Sejumlah kendaraan melintas di jalur pantura persimpangan rel kereta api KH Mansyur, Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). Pemerintah setempat mengimbau kepada pemudik yang melewati jalur pantura di Kota Pekalongan agar berhati-hati dan bersabar apabila melintas di perlintasan sebidang kereta api khususnya di Jalan KH Mansyur, Monumen Juang 45, dan Jembatan Grogolan yang rawan terjadi kepadatan dan antrean kendaraan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyoroti insiden kecelakaan yang sering terjadi di pelintasan sebidang, baik yang dijaga maupun yang tidak. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan persoalan ini menjadi pusat perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan dan kereta api. 

"Di momen lebaran, biasanya mobilitas masyarakat sangat tinggi. Banyak yang berkendara untuk berkunjung ke sanak saudara dalam rangka silaturahmi hari raya. Tingginya aktivitas di jalan raya menjadi perhatian tersendiri, terutama di palintasan sebidang antara jalan raya dengan jalur kereta api," ujar Joni di Jakarta, Jumat (12/4/2024).

Baca Juga

Salah satu dari sekian banyak kejadian adalah kecelakaan yang terjadi di pelintasan resmi terjaga pada Selasa (19/3/2024) yang melibatkan KA Putri Deli dengan truk di pelintasan Pasar Bengkel Serdang Bedagai, Sumatera Utara yang mengakibatkan luka pada masinis serta asisten masinis dan kerusakan pada lokomotif. Selain itu, kejadian pada Sabtu (23/3/2024) melibatkan KA Airlangga dengan dua mobil minibus di pelintasan tidak resmi di Jalan Pahlawan, Kota Bekasi.

Joni menyebut kejadian kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan lain di pelintasan sebidang sangat merugikan karena dapat membuat sarana kereta api menjadi rusak bahkan tidak sedikit yang mengalami luka-luka bahkan memakan korban jiwa. Pada periode 2023 hingga Maret 2024, ucap Joni, telah terjadi 414 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang dengan rincian 124 meninggal dunia, 87 luka berat, dan 110 luka ringan.

"Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui pelintasan sebidang," sambung Joni.

Joni mengatakan hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Banyak yang beranggapan bahwa KAI bertanggung jawab untuk menyediakan palang beserta rambunya di setiap pelintasan sebidang. Namun, hal tersebut bukanlah tanggung jawab KAI," ucap Joni.

KAI, lanjut Joni, hanya bertindak sebagai operator dan tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk memasang palang pelintasan atau mengubahnya menjadi tidak sebidang seperti flyover maupun underpass. Joni mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan pelintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya. 

"Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga," sambung Joni. 

Joni menyampaikan peran pemerintah pusat ataupun daerah sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang. KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat pelintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup pelintasan liar yang dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama.

"Dari 2023 hingga Maret 2024, KAI mencatat bahwa terdapat 1.514 pelintasan sebidang yang dijaga dan 2.556 pelintasan yang tidak dijaga," lanjut Joni. 

Selama periode yang sama, KAI telah menutup 157 pelintasan sebidang dengan tujuan untuk normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api. KAI, lanjut Joni, terus berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan setempat dan para pecinta kereta dengan konsisten bersama-sama melakukan sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang kepada masyarakat pengguna jalan untuk tidak melanggar dan patuh terhadap aturan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.

"KAI meminta masyarakat berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," kata Joni. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement