EKBIS.CO, BANDARLAMPUNG -- Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, penerapan delaying system (sistem tunda) pada masa arus balik Lebaran 2024 diberlakukan karena kapasitas Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung yang terbatas.
"Delaying sistem harus dilakukan karena kapasitas pelabuhan yang sangat terbatas artinya, kita atur perjalanan dari rest area terdepan dan seterusnya," kata Aan Suhanan di Mapolda Lampung, Jumat (12/4/2024).
Menurut dia, apabila di Pelabuhan Bakauheni sudah kosong, kendaraan yang berada di rest area terdekat dan selanjutnya dapat masuk ke pelabuhan untuk menyeberang.
"Jadi mohon diinformasikan ke masyarakat, bahwa akan ada delaying system di rest area sehingga pemilir tidak berfikir ada apa-apa," kata dia.
Kemudian, Kakorlantas Polri juga mengingatkan kepada para calon penumpang bahwa tidak ada penjualan tiket di pelabuhan, sehingga mereka yang tidak memiliki tiket tidak akan bisa masuk.
"Kami sudah berlakukan bahwa pembelian tiket hanya di 2,41 KM atau di buffer zone sebelum masuk pelabuhan, bila ada yang lolos maka akan diputar balik, silakan beli di 2,41 KM atau buffer zone yang ada," kata dia.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan bahwa delaying system akan diberlakukan apabila sudah terjadi penumpukan kendaraan 1 kilometer dari Pelabuhan Bakauheni.
"Untuk kemacetan 1 KM dari pelabuhan maka diberlakukan delaying system dengan mengaktifkan lima rest area dan empat buffer zone yang ada di lintas tengah maupun lintas timur. Kemudian, apabila antrean kendaraan sudah mencapai 4 KM maka semua rest area dan buffer zone, kami aktifkan semua," kata dia.