Sabtu 13 Apr 2024 05:14 WIB

Hutama Karya: 7.507 Kendaraan Lintasi Tol Fungsional Indrapura-Kisaran

Ruas tol yang fungsional itu telah melalui tahapan uji laik fungsi.

Red: Ahmad Fikri Noor
Pengendara roda empat melakukan pembayaran tol non-tunai. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Khalis Surry
Pengendara roda empat melakukan pembayaran tol non-tunai. (Ilustrasi)

EKBIS.CO,  MEDAN -- PT Hutama Karya (Persero) mencatat kendaraan melintas pada ruas tol fungsional Indrapura-Kisaran Seksi Lima Puluh-Kisaran yang dioperasikan selama perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah sebanyak 7.507 kendaraan.

"Lalu lintas Harian Rata Rata (LHR) selama hari H dan H+1 Lebaran Tol Indrapura – Kisaran Seksi Lima Puluh – Kisaran sebanyak 7.507 kendaraan," ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim dalam keterangannya diterima, di Medan, Jumat (12/4/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan Tol Indrapura-Kisaran Seksi Lima Puluh-Kisaran dioperasikan sejak 4 April 2024 sampai 16 April 2024 itu guna mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Pengoperasian fungsional ini dimulai pada 4 April 2024 pukul 09.00 WIB hingga 16 April 2024 pukul 17.00 WIB, dan akan dilakukan selama 24 jam secara penuh," kata dia.

Ia mengaku ruas tol yang fungsional itu telah melalui tahapan uji laik fungsi (ULF) dan telah dikeluarkan surat laik operasi (SLO) oleh Dirjen Bina Marga pada 28 Maret 2024.

"Bahwa seksi tol ini merupakan lanjutan dari Tol Indrapura-Kisaran Seksi I (Indrapura-Lima Puluh) sepanjang 15,6 km yang sebelumnya telah dioperasikan pada 10 November 2023, dan telah diberlakukan tarif pada 29 Februari 2024," kata dia lagi.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat yang hendak mudik untuk mengetahui tarif jalan tol dan mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum melintas pada ruas jalan tersebut.

"Terlebih karena jalan tol ini baru saja secara resmi diintegrasikan dengan Tol MKTT (Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi) dan Kutepat (Kuala Tanjung -Tebing Tinggi - Parapat) sehingga pengguna jalan tol harus menggunakan satu kartu UE yang saat melintasi gerbang tol tersebut," ujarnya pula.

Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol dengan kecepatan minimum 60 km per jam dan maksimum 100 km per jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat, serta memantau seluruh informasi mudik di Trans Sumatera pada akun media sosial.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement