EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menitikberatkan kesehatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam melanjutkan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dengan memberikan harga gas murah ke Industri. Saat ini, perpanjangan pemberian insentif tersebut masih digodog.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, HGBT dievaluasi setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, hal ini sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020.
"Menteri ESDM melakukan evaluasi penetapan HGBT setiap tahun atau sewaktu-waktu, bersama dengan tim koordinasi yang beranggotakan wakil dari Kemenko Perekonomian, Kemenko Marves, KESDM, Kemenkeu, dan Kemenperin dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian," kata Sri Mulyani dikutip dari akun Instagram pribadi resminya, Jumat (22/3/2024).
Sri Mulyani melanjutkan, tujuan HGBT yang diberlakukan sejak 2020 adalah meningkatkan daya saing. Dalam evaluasi HGBT, Kementerian Keuangan memberikan pertimbangan dari sisi penyesuaian penerimaan negara dengan menjaga kesehatan APBN.
"Kemenkeu bertugas memberi pertimbangan dari sisi penyesuaian penerimaan negara karena kebijakan HGBT Indonesia didesain untuk tak hanya mampu meningkatkan daya saing korporasi dan menguatkan perekonomian, namun juga tetap menjaga kesehatan dari fiskal/APBN sendiri," lanjutnya.