Kamis 18 Apr 2024 09:30 WIB

Makin Ngeri, Harga Emas Meroket ke Angka Rp 1,335 Juta per Gram, All Time High Terlewati!

Harga buyback emas batangan Antam sebesar Rp 1.230.000 per gram

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Karyawan menunjukkan emas batangan di salah satu toko emas dan perhiasan di Kota Bandung, Jawa Barat.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Karyawan menunjukkan emas batangan di salah satu toko emas dan perhiasan di Kota Bandung, Jawa Barat.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (18/4/2024) pagi, naik sebesar Rp 14.000 per gram, sehingga meroket ke angka Rp 1.335.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.321.000 per gram pada Rabu (17/4/2024). Padahal harga emas per gram sebelumnya sudah memasuki all time high atau termahal sepanjang masa.

Sementara harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Kamis, yakni sebesar Rp 1.230.000 per gram atau jauh di bawah pembelian. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis:

- Harga emas 0,5 gram: Rp717.500

- Harga emas 1 gram: Rp1.335.000

- Harga emas 2 gram: Rp2.610.000

- Harga emas 3 gram: Rp3.890.000

- Harga emas 5 gram: Rp6.450.000

- Harga emas 10 gram: Rp12.845.000

- Harga emas 25 gram: Rp31.987.000

- Harga emas 50 gram: Rp63.895.000

- Harga emas 100 gram: Rp127.712.000

- Harga emas 250 gram: Rp319.015.000

- Harga emas 500 gram: Rp637.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.275.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement