EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan harga acuan pembelian (HAP) gula konsumsi di tingkat konsumen naik sementara menjadi Rp 17.500 per kilogram. Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyampaikan, relaksasi harga gula konsumsi ini diputuskan berlaku hingga 31 Mei 2024 untuk mengakomodasi permintaan relaksasi HAP gula karena meningkatnya harga gula sejak tingkat produsen, khususnya impor.
"Iya kan sudah kita lakukan relaksasi (gula) jadi Rp 17.500 sampai 31 Mei 2024," ujar Arief usai Halal Bihalal dengan media di Kantor Bapanas, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).
Arief menjelaskan, relaksasi harga diperlukan agar menjaga ketersediaan gula di pasaran sebelum tiba musim giling tebu dalam negeri. Sebab, harga gula dari luar terus merangkak naik sebagai dampak melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
"Karena memang kursnya tinggi dan harga di luar emang tinggi. Tetapi ini kalau harga tinggi sebenarnya kesempatan kita produksi," ujarnya.
Kini HAP gula di tingkat konsumen yang semula Rp 16.000 per kilogram naik menjadi Rp 17.500 per kilogram. Sementara untuk wilayah Maluku, Papua dan wilayah 3TP Tertinggal, Terluar, Terpencil dan Perbatasan ditetapkan sebesar Rp 18.500 per kilogram.
Keputusan naiknya HAP gula diambil melalui Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi lintas kementerian/lembaga dan stakeholder terkait pada Kamis, 4 April 2024 lalu yang berlaku hingga 31 Mei 2024. Kebijakan itu juga mengacu Surat Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Nomor: 1105/TS.02.02/B/11/2023 tanggal 03 November 2023 tentang Penyesuaian Harga Gula Konsumsi di Tingkat Konsumen.