Jumat 19 Apr 2024 09:55 WIB

Mau Jual? Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Rp 1,24 Juta per Gram

Harga beli emas Antam hari ini naik Rp 10 ribu jadi Rp 1.345.000 per gram.

Red: Friska Yolandha
Petugas menunjukkan emas Butik Emas Antam, Setia Budi, Jakarta, Jumat (2/2/2024). Harga beli emas Antam hari ini naik Rp 10 ribu jadi Rp 1.345.000 per gram.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Petugas menunjukkan emas Butik Emas Antam, Setia Budi, Jakarta, Jumat (2/2/2024). Harga beli emas Antam hari ini naik Rp 10 ribu jadi Rp 1.345.000 per gram.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus mengalqmi kenaikan. Hari ini, Jumat (19/4/2024), harga yang dipantau dari laman Logam Mulia, naik sebesar Rp 10.000 menjadi Rp 1.345.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.335.000 per gram pada Kamis (18/4/2024). Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat, yakni sebesar Rp 1.240.000 per gram.

Baca Juga

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 722.500
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.345.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 2.630.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 3.920.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 6.500.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 12.945.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 32.237.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 64.395.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 128.712.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 321.515.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 642.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.285.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement