EKBIS.CO, JAKARTA -- Proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh PT PP (Persero) Tbk di luar negeri menggunakan dana dari perbankan internasional seperti dari Bank Pembangunan Asia (ADB) dan Bank Dunia sehingga tidak menggunakan dana dari perseroan atau negara setempat.
"Kontrak kita yang ada di luar negeri pendanaannya dari perbankan internasional dan tidak menggunakan dana dari negara setempat," kata Direktur Operasi Bidang Infrastruktur PT PP (Persero) Yul Ari Pramuraharjo kepada media usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 di Kantor PT PP Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Dikatakan untuk pembangunan kereta komuter di Filipina misalnya, dana yang digunakan adalah berasal dari perbankan internasional dan saat ini progresnya sampai dalam pembebasan lahan. Perjanjian kerja sama dalam pembangunan kedua paket proyek tersebut telah ditandatangani pada pertengahan tahun 2023 berlokasi di Istana Malacanang, Manila, Filipina.
Proyek pembangunan North-South Commuter Railway yang berlokasi di Filipina ini dikerjakan oleh perusahaan joint venture BUMN konstruksi dari Indonesia, yaitu ADHI dan PT PP. Kedua paket proyek yang dimenangkan oleh BUMN tersebut terdiri dari paket CP S-01 untuk pengerjaan railway (jalur kereta api) sepanjang 1,2 kilometer dan CP S-03C untuk pengerjaan jalur kereta api sepanjang 5,8 kilometer.
Adapun pengumuman pemenang atas kedua proyek tersebut telah dilakukan pada tanggal 17 Februari 2023 untuk proyek Paket CP S-01 dan tanggal 26 Juni 2023 untuk proyek Paket CP S-03C.
Paket CP S-01 memiliki ruang lingkup pekerjaan yang terdiri dari pekerjaan bangunan dan teknik sipil untuk struktur viaduk kereta api sepanjang kurang lebih 1,2 kilometer termasuk 1 stasiun layang di Bluementritt. Paket C S-01 memiliki nilai kontrak sekitar Rp 3,1 triliun dengan masa pelaksanaan selama 4 tahun.
Sementara itu, Paket CP S-03C memiliki ruang lingkup pekerjaan yang terdiri dari pekerjaan bangunan dan teknik sipil untuk struktur viaduk Kereta Api sepanjang kurang lebih 5,8 kilometer termasuk pembangunan dua stasiun layang di Bicutan dan Sucat. Paket C S03C memiliki nilai kontrak sekitar Rp 5 triliun dengan masa pelaksanaan selama 5,5 tahun.