Senin 29 Apr 2024 21:26 WIB

Ikappi Sebut Harusnya Kemenkop Fasilitasi Usaha Lokal, Bukan Batasi Waktu Buka

Ikappi menyebut usaha lokal seperti warung Madura membantu ekonomi daerah.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warung Madura (ilustrasi). Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menyoroti upaya Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) membatasi jam operasional warung Madura.
Foto: republika
Warung Madura (ilustrasi). Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menyoroti upaya Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) membatasi jam operasional warung Madura.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menyoroti upaya Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) membatasi jam operasional warung Madura. Ikappi melihat banyak kritik dan saran terhadap upaya itu.

Ketua Umum DPP Ikappi Abdullah Mansuri menjelaskan, warung kelontong atau warung Madura yang sekarang menjamur di ibu kota merupakan Usaha Kecil Menengah (UKM). Lalu kepemilikannya merupakan milik sendiri. 

"Justru aneh jika Kementerian Koperasi dan UKM mengatur pembatasan usaha mikro menengah masyarakat kecil dan membiarkan retail modern yang kepemilikannya perusahaan mendapatkan karpet merah atas kebijakan-kebijakan pemerintah," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (29/4/2024). Maka, kata dia, Ikappi mendorong agar Kemenkop berpihak ke UMKM.

Itu karena perputaran hasil dari warung Madura itu akan berputar di daerah masing-masing, kemudian mendorong upaya peningkatan ekonomi daerahnya, berbanding terbalik dengan ritel modern yang keuntungannya hanya dinikmati segelintir pihak.

Ikappi menilai Kemenkop seharusnya memberikan fasilitas dan membantu memperluas jejaring warung Madura sebagai akses toko atau warung yang dapat diakses oleh masyarakat bahkan sampai tengah malam. Itu karena merupakan upaya pendorong perekonomian di daerah tersebut. 

"Kementerian Koperasi dan UKM seharusnya memfasilitasi permodalan atau pengembangan dari pola kerja yang sudah dilakukan oleh warung Madura tersebut. Kami mendorong tidak hanya warung-warung Madura tetapi warung-warung dengan kearifan lokal, seperti warung Padang yang justru di dalamnya adalah jajanan atau makanan khas dari Padang," tutur dia. Seharusnya, lanjut Abdullah, tugas pemerintah memfasilitasi agar tumbuh berkembang berbagai produk lokal di Jabodetabek atau di seluruh indonesia.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim mengatakan, jajarannya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Dari hasil tinjauan disimpulkan, tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura beroperasi selama 24 jam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement