EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan barang kiriman maupun bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya sempat tertahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bisa diselesaikan mengacu ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor terbaru.
Melalui Permendag ini, Kemendag tidak lagi membatasi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Nah yang PMI kalau masih ada yang tertahan kemarin ya, karena sudah revisi Permendagnya berlaku surut. Jadi yang kemarin kemarin boleh pakai Permendag ini, jadi tidak ada alasan, oh, ini Permendag lama, nggak berlaku, yang misalnya ya mulai Desember Januari Februari kalau ada yang nggak beres, pakai Permendag yang ini boleh," ujar Zulkifli saat meninjau area Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024).
Dalam Permendag ini, arus barang kiriman PMI dibolehkan yakni milik PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan. Permendag tidak lagi mengatur larangan dan pembatasan (lartas) impor atau batasan jenis, jumlah, dan kondisi barang PMI kecuali terhadap barang dilarang impor dan barang terkait keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan (K3L) tetap berlaku ketentuan lartasnya.
Pengaturan impor barang kiriman PMI tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia yakni ditetapkan PMI dibebaskan bea masuk sebesar 1.500 dolar AS per tahun.
"Mengenai PMI di kita ngatur hanya 1.500 (dolar AS), 1500 nilainya bebas, ya, kan. Lebih dari itu, ya, bayar, kalau nggak salah 7,5 persen untuk PMI lebih murah, lain-lain silakan diatur oleh PMK 203. Kami nggak ngatur lagi," ujar Zulkifli.