Selasa 07 May 2024 06:40 WIB

Menparekraf: Target Wisman Tercapai Meski Bandara Internasional Dikurangi

Pemerintah memangkas jumlah bandara internasional jadi 17 bandara saja.

Red: Friska Yolandha
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Ahad (7/4/2024). Pemerintah memangkas jumlah bandara internasional jadi 17.
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Ahad (7/4/2024). Pemerintah memangkas jumlah bandara internasional jadi 17.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah resmi memangkas jumlah bandara internasional Indonesia yang semula 34 menjadi 17 bandara. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meyakini target 14,3 juta kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) pada tahun 2024 tetap akan tercapai meskipun pemerintah memutuskan untuk mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia.

Dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin (6/5/2024), Sandiaga mengatakan bahwa kunjungan wisman di 17 bandara, yang telah dicabut statusnya sebagai bandara internasional oleh Kementerian Perhubungan, hanya melayani sekitar 200 kunjungan pada tahun 2023.

Baca Juga

"Jadi, dibandingkan target 14 juta kunjungan wisman, itu sangat tidak berdampak pada target kunjungan wisman," kata dia.

Sandiaga menjelaskan bahwa pemerintah sedang merancang konsep hubs and spokes untuk penerbangan internasional. Konsep ini bertujuan untuk memusatkan penerbangan internasional ke beberapa bandara utama yang akan berfungsi sebagai hub dan menghubungkan ke bandara-bandara lain di Indonesia.

Ia berharap konsep ini dapat meningkatkan efisiensi, menambah jumlah wisatawan asing, mengurangi beban biaya, serta meningkatkan efektivitas penerbangan internasional di Indonesia.

Keputusan pengurangan jumlah bandara internasional Indonesia menjadi 17 bandara ini tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.

"Tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19. Keputusan ini juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Badan Pusat Statistik (BPS) dalam konferensi pers pada hari Kamis (2/5/2024) mengatakan bahwa 17 bandara yang dicabut status internasionalnya hanya melayani 169 wisatawan mancanegara sepanjang 2023.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement