Selasa 07 May 2024 13:43 WIB

Bursa Terbitkan Aturan Delisting, Ini Detailnya

BEI akan mengumumkan potensi delisting bagi perusahaan tercatat.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Karyawan beraktivitas di dekat layar elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Foto: Republika/Prayogi
Karyawan beraktivitas di dekat layar elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

EKBIS.CO,  JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) pada Senin (6/5/2024). Hal tersebut sebagai upaya mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, serta senantiasa berupaya meningkatkan pelindungan investor.

“Peraturan I-N mengatur mengenai ketentuan delisting dan relisting bagi saham dan ketentuan delisting bagi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS),” tulis manajemen BEI dalam pernyataan tertulisnya, Senin (6/5/2024). 

Baca Juga

Peraturan I-N merupakan harmonisasi ketentuan delisting yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang delisting dan relisting yang berlaku bagi saham serta Peraturan Bursa Efek Surabaya Nomor I.A.7 tentang Pembatalan Pencatatan yang berlaku bagi EBUS. Peraturan I-N juga merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK 3/2021) yang mengatur ketentuan mengenai perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup dan ketentuan Surat Edaran OJK Nomor 13/SEOJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka Sebagai Akibat Dibatalkannya Pencatatan Efek oleh Bursa Efek karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifikan Berpengaruh Negatif Terhadap Kelangsungan Usaha (SEOJK 13/2023).

Delisting saham sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut mencakup delisting karena permohonan perusahaan tercatat. Begitu juga dengan delisting karena perintah OJK sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021, dan delisting atas keputusan Bursa (forced delisting). 

Keputusan bursa dalam melakukan delisting disebabkan oleh perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha. Hal itu baik secara finansial atau secara hukum dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. 

Selain itu juga jika perusahaan tercatat tidak memenuhi persyaratan pencatatan di bursa. Lalu juga jika saham perusahaan tercatat mengalami suspensi efek paling kurang selama 24 bulan terakhir.

“Untuk voluntary delisting, BEI tidak lagi mengatur kewajiban untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun mengenai perhitungan harga pembelian kembali saham, dengan pertimbangan ketentuan tersebut saat ini telah diatur dalam POJK 3/202,” tulis manajemen BEI. 

Kemudian, ketentuan delisting atas perintah OJK merupakan substansi tambahan sebagai tindak lanjut dari POJK 3/2021. Dalam hal ini, BEI mengatur keterbukaan informasi yang wajib disampaikan oleh perusahaan tercatat yang dalam proses delisting akibat perintah OJK untuk melakukan perubahan status menjadi perseroan yang tertutup.

Selanjutnya, pada ketentuan delisting yang dilakukan karena keputusan bursa terdapat perubahan yang cukup signifikan sebagai tindak lanjut dari POJK 3/2021 dan juga penyesuaian dengan kebutuhan terkini. Berikut perubahannya:

1. Kewajiban bagi perusahaan tercatat yang telah disuspensi selama tiga bulan berturut-turut untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai rencana pemulihan kondisi perusahaan tercatat, dan kewajiban untuk menyampaikan informasi secara berkala mengenai realisasi rencana pemulihan kondisi tersebut setiap enam bulanan.

2. BEI akan mengumumkan potensi delisting bagi perusahaan tercatat yang telah disuspensi selama 6 bulan berturut-turut.

3. Bagi perusahaan tercatat yang telah diputuskan delisting, maka wajib mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham dalam jangka waktu 1 bulan sejak keputusan delisting sebagaimana dimaksud dalam SEOJK 13/2023.

4. Perusahaan tercatat harus melaksanakan pembelian kembali saham dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan efektifnya delisting atau enam bulan setelah tanggal keterbukaan informasi tersebut. Mekanisme pelaksanaan pembelian kembali saham mengacu pada POJK 3/2021 dan SEOJK 13/2023.

5. BEI akan melakukan delisting enam bulan sejak perusahaan tercatat mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham.

6. Dalam kondisi tertentu, BEI dapat menentukan tanggal delisting yang lain berdasarkan surat perintah dari OJK, sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan OJK berdasarkan SEOJK 13/2023.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement