Rabu 08 May 2024 15:44 WIB

Bos Bank Indonesia Minta Perbankan tidak Naikkan Suku Bunga Kredit

Perry menambahkan, akan ada tambahan likuiditas perbankan sebesar Rp 81 triliun.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Tangkapan Layar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Foto: Tangkapan Layar
Tangkapan Layar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo meminta perbankan tidak perlu menaikkan suku bunga kredit atau pinjaman. Hal itu meskipun dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada April 2024 memutuskan BI Rate naik sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 6,25 persen, Suku bunga deposit facility sebesar 25 BPS menjadi 5,50 persen, dan suku bunga lending facility sebesar 25 BPS menjadi 7,00 persen. 

"Ini juga kepada bank disampaikan, bank tidak ada keperluan menaikkan suku bunga kredit karena likuiditasnya kita tambahkan," kata Perry dalam Taklimat Media di Gedung BI, Rabu (8/5/2024). 

Baca Juga

Dia menjelaskan meskipun BI Rate naik namun juga menambah dan memperluas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Perry menjelaskan, perluasan cakupan sektor prioritas KLM dengan menambahkan sektor penunjang hilirisasi, konstruksi dan real estate produktif, ekonomi kreatif, otomotif, perdagangan, listrik gas air bersih (LGA), dan jasa sosial, serta penyesuaian besaran insentif untuk setiap sektor yang berlaku mulai 1 Juni 2024. 

Perry menambahkan, akan ada tambahan likuiditas perbankan sebesar Rp 81 triliun sehingga total insentif menjadi Rp 246 triliun. Tambahan likuiditas dari KLM diprakirakan dapat mencapai Rp 115 triliun pada akhir 2024 sehingga total insentif yang diberikan menjadi Rp 280 triliun.

"Ini untuk memastikan likuiditas perbankan untuk menyalurkan kredit," ucap Perry. 

Dengan begitu, Perry juga meyakini secara keseluruhan pertumbuhan kredit hingga 11 persen dapat tercapai. Hal tersebut dilakukan dengan tambahan likuiditas dan juga perbankan dapat menggunakan SBN untuk repo kepada BI dan kepada pasar. 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement