EKBIS.CO, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali membuka lelang mobil Rubicon milik terpidana Mario Dandy dengan menurunkan harga dari sebelumnya Rp 809 juta menjadi Rp 700 juta.
"Turun jadi Rp 700 juta untuk limitnya," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Ia mengatakan, turunnya harga mobil Rubicon milik Mario Dandy ini dikarenakan pada lelang sebelumnya tidak ada peserta lelang yang menawar hingga batas waktu lelang berakhir. Untuk itu, Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) kembali mengadakan lelang dengan menurunkan harga menjadi Rp 700 juta dari sebelumnya Rp 809 juta.
Ia melanjutkan, warga atau masyarakat yang akan mengikuti lelang silakan mendaftarkan diri melalui ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Pelaksanaan maksimal lelang hingga Senin (20/5/2024) jam 10 pagi. "Sekarang sudah mulai bisa melakukan penawaran," ungkapnya.
Kejari Jaksel sudah mengumumkan kembali melelang mobil Rubicon milik Mario Dandy pada Rabu (8/5/2024) lalu. Pada pengumuman tersebut mobil mewah itu dilelang dengan harga limit Rp 700 juta dan tidak dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Selain itu untuk kelengkapan yang ada, yaitu kunci dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ia memastikan kondisi mobil terawat dan layak untuk dibanderol dengan harga tersebut. Dia berharap mobil Rubicon itu cepat laku dan hasilnya akan diserahkan semua kepada korban David Ozora.