EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan kemudahan berinvestasi di Indonesia dengan implementasi skema proses fasilitas dari awal hingga akhir (end to end) untuk menarik investor ke Indonesia.
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno, di Jakarta, Selasa, mengatakan kemudahan yang diberikan pihaknya meliputi pendampingan penjajakan rencana investasi, layanan konsultasi, fasilitasi perizinan, serta menjembatani komunikasi dengan pihak terkait.
"Investor cukup membawa modal dan teknologi, sementara untuk perizinan akan difasilitasi oleh Kementerian Investasi," ujar dia.
Selain itu, ia mengatakan pula, kemudahan skema end to end tersebut bisa dilihat dari upaya reformasi struktural, dan perbaikan implementasi dengan menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja yang membuat proses investasi menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat.
Dari aturan itu, perizinan investasi seluruh perusahaan asing yang masuk ke Indonesia terintegrasi dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Selain itu, menurut dia lagi, pemberian kemudahan untuk berinvestasi tersebut turut bertujuan guna mendorong pemenuhan hilirisasi di komoditas tambang, minyak dan gas, pertanian, serta perikanan yang membutuhkan nilai investasi sebesar 618 miliar dolar Amerika Serikat (AS) hingga tahun 2040.
Ia menjelaskan ada beberapa keuntungan yang didapat oleh para investor bila berinvestasi di Indonesia, antara lain yakni insentif pajak yang melimpah, serta jaminan investasi di kawasan perdagangan bebas (free trade).
"Indonesia telah memiliki perjanjian dagang atau Free Trade Agreements, setidaknya dengan 22 negara termasuk di antaranya melalui FTA ASEAN dengan Tiongkok, Jepang, Korea, India, Hong Kong, Australia, dan Selandia Baru, Pakistan, dan juga Mozambik," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Investasi/BKPM menawarkan 81 proyek investasi yang tersebar di seluruh wilayah tanah air dengan akumulasi nilai sebesar Rp 239 triliun. Seluruh proyek tersebut tertuang dalam peta peluang investasi Indonesia yang bisa diakses melalui situs resmi investasi BKPM.
Guna mendorong target realisasi investasi tersebut, pemerintah sudah menyiapkan beberapa kebijakan keringanan pajak, salah satunya yakni tax holiday berupa pembebasan pajak penghasilan perusahaan mulai 5 hingga 20 tahun untuk industri pionir yang memiliki nilai investasi besar dan strategis.