Jumat 17 May 2024 12:12 WIB

Insiden Mesin Pesawat Terbakar, Komnas Haji Desak Kemenhub Inspeksi Garuda

Komnas Haji sangat menyayangkan terjadinya insiden tersebut.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ahmad Fikri Noor
 Jamaah haji asal kelompok terbang (kloter) 5 Embarkasi Makassar (UPG-05) langsung sujud syukur saat tiba di Bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz (AMMA) di Madinah, Arab Saudi, Kamis (16/5/2024).
Foto: Dok MCH
Jamaah haji asal kelompok terbang (kloter) 5 Embarkasi Makassar (UPG-05) langsung sujud syukur saat tiba di Bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz (AMMA) di Madinah, Arab Saudi, Kamis (16/5/2024).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan evaluasi dan inspeksi terkait insiden terbakarnya mesin pesawat Garuda yang mengangkut calon jamaah haji Indonesia. 

Komnas Haji sangat menyayangkan terjadinya insiden tersebut. Untuk mencegah peristiwa tersebut berulang Komnas Haji mendesak pihak otoritas angkutan udara untuk memastikan keselamatan calon jamaah haji.  

Baca Juga

"Kementerian Perhubungan harus melakukan evaluasi dan inspeksi secara menyeluruh terhadap semua pesawat yang digunakan pihak Garuda untuk memastikan keselamatan dan keamanan ribuan jamaah haji yang akan menunaikan ibadah ke Tanah Suci," ujar Mustolih dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Jumat (17/5/2024). 

Sebelumnya, Pesawat Garuda Indonesia dengan kode GIA 1105 yang mengangkut 450 calon jamaah haji (Calhaj) asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), terpaksa melakukan pendaratan darurat usai mesin pada sayap sebelah kanan terbakar. Pesawat Garuda Indonesia yang membawa calhaj Kelompok Terbang (Kloter) 5 itu terbakar saat baru saja lepas landas dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kabupaten Maros, Sulsel, pada Rabu (15/5/2024).

"Meski akhirnya ada pesawat pengganti, jamaah kemudian berhasil diterbangkan ke Madinah, akan tetapi insiden ini membuat banyak pihak sangat khawatir dan waswas," ucap Mustolih. 

Dia berharap, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara meningkatkan pengawasan secara menyeluruh terhadap operasi penerbangan haji pada setiap embarkasi diantaranya dengan menerjunkan Inspektur Keamanan Penerbangan yang bertugas akan memeriksa fisik pesawat sebelum waktu keberangkatan.

"Ini untuk memastikan setiap unit pesawat laik terbang dan berbagai aspek keamanan operasional dalam penyelenggaraan penerbangan haji. Setiap pesawat harus dicek fisik maupun dokumen perawatannya (maintenance action)," kata dia.  

Mustolih mengatakan, insiden terbakarnya mesin pesawat garuda membuat banyak pihak sangat khawatir dan mempertanyakan kesiapan pihak Garuda bukan saja jamaah beserta keluarganya, termasuk pihak Kementerian Agama sebagai penanggungjawab sektor haji (leading sector)  sudah menunjukkan kegelisahan dan kekecewaannya. 

"Sebab keselamatan dan kenyamanan dalam penerbangan adalah faktor yang tidak bisa ditawar-tawar. Terlebih prosesi haji masih sangat panjang," jelas dia. 

Menurut Mustolih, insiden tersebut bisa berpotensi mencederai upaya dan komitmen pemerintah yang diberbagai kesempatan memberikan janji akan meningkatkan layanan yang terbaik dengan menjamin aspek kenyamanan dan keamanan seluruh prosesi ibadah haji, baik di Tanah Air, Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air tak terkecuali di sektor angkutan udara yang memiliki peran vital.

"Penegasan tersebut sangat masuk akal, karena penyelenggaraan ibadah tahun ini merupakan haji terakhir bagi pemerintahan di kabinet pemerintahan Presiden Jokowi yang memiliki catatan sejaran tersendiri dengan jumlah jamaah memecahkan rekor tertinggi, mencapai 241 ribu orang yang tidak pernah terjadi sebelumnya," kata Mustolih. 

Menurut dia, kegagalan terbang maupun keterlambatan maskapai membawa jamaah memiliki implikasi luas terhadap persiapan haji karena akan merubah rencana dan jadwal terkait aspek teknis persiapan penjemputan, penyediaan konsumsi, transportasi dan akamodasi. Menurut dia, semua aspek tersebut tidak gratis yang semuanya ditanggung oleh calhaj. Terlebih didalamya ada banyak lansia.

"Oleh sebab itu, sebagai tanggungjawab profesional pihak maskapai Garuda seharusnya tidak cukup hanya meminta maaf kepada publik tetapi berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan pengetataan pemeriksaan pesawat disamping itu memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada jemaah yang sempat gagal berangkat sesuai dengan UU Haji, UU Penerbangan dan UU Perlindungan Konsumen," jelas Mustolih.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement