Ahad 19 May 2024 16:24 WIB

Kemendag Sebut Ada Kemungkinan Peraturan Impor Direvisi Kembali

Permendag bersifat dinamis mengikuti perkembangan dinamika ekonomi di lapangan.

Red: Friska Yolandha
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7/2023). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor Indonesia pada Juni 2023 mencapai 20,61 miliar dolar AS atau turun 5,08 persen dibanding dengan nilai ekspor Mei 2023 sebesar 21,72 miliar dolar AS.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7/2023). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor Indonesia pada Juni 2023 mencapai 20,61 miliar dolar AS atau turun 5,08 persen dibanding dengan nilai ekspor Mei 2023 sebesar 21,72 miliar dolar AS.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso menyatakan terdapat kemungkinan aturan terkait impor direvisi kembali. Hal itu mengingat situasi ekonomi dan arus perdagangan yang dinamis.

“Jadi (Permendag) justru harus dinamis, kami harus mengikuti perubahan perkembangan dinamika ekonomi yang berjalan, jadi setiap saat (perubahan aturan) bisa dilakukan,” ucap Budi Santoso di Jakarta, Ahad (19/5/2024).

Baca Juga

Ia menuturkan bahwa pihaknya selalu mengevaluasi setiap peraturan yang dikeluarkan, misalnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mengenai larangan terbatas terkait barang impor yang mensyaratkan komoditas tertentu memiliki dokumen persetujuan impor serta pertimbangan teknis.

Akan tetapi, peraturan itu justru menyebabkan penumpukan kontainer berisi berbagai bahan baku industri, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, dan produk elektronik, sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Menurutnya, hal tersebut dikarenakan proses pengurusan perizinan dan pertek yang tidak kunjung selesai. “Perteknya belum ada jadi kan menumpuk itu,” kata Budi.

Pihaknya pun mengubah aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebanyak tiga kali. Revisi tersebut tercantum dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 10 Maret, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku pada 6 Mei, serta Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 17 Mei lalu.

Ia pun mengatakan bahwa kini sudah tidak ada masalah terkait barang impor dengan dihapuskannya persyaratan pertimbangan teknis dalam peraturan terbaru tersebut. “Sudah tidak ada masalah kan sekarang karena instrumen peraturan sudah ada. Sekarang tinggal dijalankan oleh Bea Cukai,” ujar Budi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement