EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko angkat bicara terkait persoalan keuangan yang mendera PT Indofarma (Persero). Tiko menyebut adanya indikasi praktik penipuan yang merugikan perusahaan.
"Memang sudah ada pembicaraan. Memang ada fraud. Kita sudah diskusi dan sudah mendukung BPK untuk melaporkan ke Kejaksaan. Jadi kita sudah lapor juga," ujar Tiko usai menghadiri DBS Asian Insight Conference, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Tiko menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Agung merupakan bentuk komitmen Kementerian BUMN dalam memperbaiki kondisi perusahaan farmasi pelat merah tersebut. Tiko menegaskan Kementerian BUMN akan memberikan tindakan tegas bagi pelaku fraud di lingkungan BUMN.
"Memang harus ada tindakan hukum, sama seperti yang dulu-dulu, seperti Jiwasraya, Garuda, kita mendukung penegakan hukum," ucap Tiko.
Tiko menyampaikan proses penyelesaian hukum juga akan dibarengi dengan perbaikan tata kelola perusahaan, terkait nasib para karyawan. Tiko mengatakan induk holding BUMN farmasi, PT Bio Farma saat ini sedang melakukan proses restrukturisasi terhadap Indofarma.
"Nanti harapannya, dengan dukungan Biofarma kita bisa menyelesaikan sebelum PKPU nanti untuk semua kewajiban ke karyawan," kata Tiko.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, anak Perusahaan dan instansi terkait lainnya pada 2020 sampai 2023 di Jakarta dan Jawa Barat kepada Kejaksaan Agung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/5).
Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi 2020 sampai Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan dan instansi terkait.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp 371.834.530.652,00," ujar Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, saat menyerahkan LHP kepada Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/5/2024).
Hendra berharap Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum. Hendra juga berharap sinergi antara BPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan atas kasus-kasus tindak pidana korupsi akan semakin meningkat.