Selasa 28 May 2024 05:16 WIB

ESDM: Perlu Ada Pembuktian Lebih Lanjut Terkait Dugaan Kurangnya Isi Gas LPG 3 Kg

ESDM menyebut tidak pas atau atau tidak tepat isi tabung belum bisa disebut curang

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina berkomitmen mengawasi takaran isi tabung LPG.
Foto: Dok. Pertamina
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina berkomitmen mengawasi takaran isi tabung LPG.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian ESDM menyampaikan, diperlukan pembuktian lebih lanjut terkait dugaan praktik kecurangan berupa pengurangan isi tabung gas LPG 3 kilogram (kg) alias gas melon. Disebutkan, istilah yang pas yang dapat digunakan terhadap temuan dari Kemendag itu adalah tidak tepat atau tidak pas isi tabungnya.

"Jadi belum bisa dikatakan sebagai kecurangan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) dengan adanya temuan Kemendag," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Informasi Layanan Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono dalam talkshow RRI PRO 3, Ahad (26/5/2024).

Hal itu disampaikan Agus saat menanggapi pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait temuan praktik pengurangan volume gas LPG 3 Kg. Agus menilai, istilah yang pas yang dapat digunakan terhadap temuan dari Kemendag itu adalah tidak tepat atau tidak pas isi tabungnya.

Agus menyampaikan, pengawasan terhadap SPBBE sudah dilakukan berlapis yakni oleh Kementerian ESDM, Pertamina, dan Kemendag terkait masalah alat pengisian yang digunakan apakah sesuai dengan aturan atau tidak.

Artinya, menurut Agus, harus memenuhi unsur tepat ukurannya. “Kalau tidak, maka harus ada kalibrasi ulang terhadap alat tersebut oleh Kemendag," ujar dia.

Agus menjelaskan, alat pengisian di SPBBE memiliki sistem semi otomatis. Maka untuk mengetahui beratnya pas atau tidak, menurut Agus, perlu ada timbangan di setiap pangkalan, agen, hingga pengecer. Sehingga, kata dia, jika berat total dari tabung tersebut tidak mencapai 8 kg yakni tabung 5 kg dan gas 3 kg, maka gas LPG tersebut bisa dikembalikan.

"Termasuk masyarakat, juga bisa lebih kritis untuk ikut mengawasi dengan menimbang di agen ketika membeli atau jika ada keluhan gasnya cepat habis dari biasanya bisa melaporkan lokasinya di mana untuk dicek. Bisa lapor ke call center Kementerian ESDM 136 atau Pertamina 135," katanya.

Sebelumnya Mendag Zulkifli Hasan menemukan volume gas LPG 3 kg tidak sesuai. Temuan itu mengindikasikan adanya dugaan pengurangan sebesar 200-700 gram. Zulhas mengungkapkan, pihaknya menemukan ada 11 SPBBE yang gas 3 kg kurang beratnya. 11 titik itu tersebar di Jakarta, Tangerang hingga Bandung.

“Ternyata setelah kita cek harusnya masyarakat atau konsumen itu menerima, membeli dengan isi gas 3 kg, setelah dicek rata-rata isinya antara kurangnya antara 200-700 gram. Jadi isinya ini rata-rata 2.800 sampai 2.200 gram yang harusnya 3.000 gram kan, kalau 3 Kg kan 3.000," kata dia, Sabtu (25/5/2024).

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement