Jumat 31 May 2024 09:24 WIB

Makin Mahal, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000

Harga jual kembali emas batangan pada Jumat, yakni sebesar Rp 1.222.000 per gram.

Red: Friska Yolandha
Petugas menunjukan emas batangan edisi imlek 2023 di Butik Emas Antam, Pulogadung , Jakarta, Senin (16/1/2023). Harga emas hari ini sebesar Rp 1,337 juta per gram.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas menunjukan emas batangan edisi imlek 2023 di Butik Emas Antam, Pulogadung , Jakarta, Senin (16/1/2023). Harga emas hari ini sebesar Rp 1,337 juta per gram.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (31/5/2024) pagi, naik sebesar Rp 8.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.337.000 per gram. Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.329.000 per gram pada Kamis (30/5/2024).

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat, yakni sebesar Rp 1.222.000 per gram.

Baca Juga

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 718.500
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.337.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 2.614.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 3.896.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 6.460.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 12.865.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 32.037.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 63.995.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 127.912.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 319.515.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 638.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.277.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement