EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan pemerintah memahami kekhawatiran dan kegelisahan masyarakat terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Moeldoko juga tahu bahwa banyak masyarakat yang merasa marah dengan rencana kebijakan tersebut.
"Kenapa itu bisa terjadi, karena memang belum dijalankan sosialisasi masif sehingga miss pemahaman dan perlu ada penjelasan konkret," ujar Moeldoko dalam konferensi pers tentang program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Moeldoko menegaskan program Tapera bukan merupakan iuran pemotongan gaji, melainkan tabungan yang dalam UU mendapat mandat untuk diwajibkan bagi seluruh pekerja. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Saya ingin tekanan Tapera ini bukan potongan gaji atau iuran tapi tabungan dalam UU memang mewajibkan," ucap Moeldoko.
Moeldoko menyampaikan program ini juga meyasar kepada pekerja yang telah memiliki rumah. Menurut Moeldoko, masyarakat yang telah memiliki rumah nantinya akan mendapat manfaat berupa uang tunai saat pensiun.
"Bentuknya bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana? apakah harus membangun rumah? tadi kita diskusi di dalam, nanti pada ujungnya pada saat dia pensiun, selesai, itu bisa ditarik dalam bentuk uang atau dengan pemupukan yang terjadi," katanya.
Moeldoko menjelaskan program Tapera sejatinya merupakan telah ada sebelumnya melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil atau Bapertarum untuk para ASN. Pemerintah, lanjut Moeldoko, ingin memperluas manfaat program tersebut bagi non ASN guna mengurangi tingkat backlog rumah yang mencapai 9,9 juta orang.
"Presiden, pemerintah ingin mewujudkan hadir di semua situasi persoalan masyarakat terkait sandang, pangan, papan. Itu tugas konstitusi karena ada dalam UU yang harus dijalankan Presiden," kata Moeldoko.