EKBIS.CO, JAKARTA -- Sebagai pukulan telak terhadap pembajakan series lokal, jaringan individu yang menjadi admin penyebaran konten ilegal dari Vidio, platform streaming OTT terkemuka, melalui aplikasi Telegram berhasil dibongkar. Buntut laporan dari Vidio dan investigasi secara ekstensif, operasi Polda Jawa Barat mencapai puncaknya dengan penangkapan dua tersangka yang diyakini sebagai admin yang mengatur pembagian video berhak cipta secara tidak sah di saluran Telegram.
Para pelaku ini mengeksploitasi fitur anonimitas dan enkripsi Telegram untuk menghindari batasan hukum dan mengambil keuntungan dari distribusi ilegal materi berhak cipta. Penangkapan pertama dilakukan pada Februari 2024 silam pada tersangka Renaldi berusia 22 tahun di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Rinaldi membagikan sejumlah judul Vidio Original Series di Telegram, seperti: 'Merajut Dendam', 'Pertaruhan season 2', dan 'Love Ice Cream'.
Didasarkan pada motif untuk membangun komunitas penonton bajakan yang kemudian untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program affiliate salah satu platform e-commerce, Renaldi pun membagikan konten milik Vidio ini ke 1,8 juta pengikutnya.
Sementara itu, tersangka lainnya yang telah berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah, Muhammad Yazid Ridho berusia 22 tahun ditangkap di Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah oleh Unit 1 Subdit V Siber, Krimsus, Polda Jabar pada 24 April lalu dan mendekam di tahanan Polda Jabar selama proses pemeriksaan berlangsung. Tidak hanya menggunakan platform aplikasi Telegram untuk menyebarkan sejumlah konten Vidio Original Series yakni 'Cinta Pertama Ayah', 'Happy Birth-die' dan 'Ratu Adil' yang diperankan oleh Dian Sastrowardoyo, pelaku juga membuat website yang berisikan konten-konten tersebut sejak tahun 2023.
“Polda Jabar mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mentaati seluruh peraturan perundangan yang berlaku untuk tidak melakukan pelanggaran pidana ini (pembajakan konten berhak cipta) yang dapat merugikan orang lain,” ungkap Kasubdit 1 Cyber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita melalui keterangan resmi, Senin (3/6/2024).
Sementara itu, Gina Golda Pangaila selaku SVP Legal and Anti Piracy Vidio menyatakan, “Kami akan terus tanpa lelah bekerja sama dengan aparat untuk mengejar dan tegas mengambil langkah-langkah hukum terhadap para admin Telegram yang membajak konten Vidio Original Series. Vidio mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas aksi pembajakan dan pelanggaran hak intelektual, dengan membuka layanan laporan melalui piracy@vidio.com”
Vidio hanyalah satu dari sekian banyak platform maupun pemilik konten yang menjadi korban atas pembajakan dan penyebaran konten secara ilegal khususnya di platform Telegram. Telegram memungkinkan pengguna membuat akun tanpa mengungkapkan nomor telepon mereka. Anonimitas ini mempersulit pelacakan penipu untuk mendapatkan identitas aslinya.
Teguh Arifiyadi, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo mengatakan, “Kominfo berkomitmen membantu pertumbuhan industri kreatif nasional dengan memberikan proteksi ke pelaku industri melalui blocking konten negatif. Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak membajak karya-karya yang dilindungi hak cipta, apalagi konten ciptaan lokal yang seharusnya justru kita dukung bersama.”
Fachrul Prasodjo, Wakil Ketua Umum Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), mengekspresikan betapa pembajakan konten ini menjadi salah satu tantangan terbesar bagi pelaku industri streaming di tanah air yang masih berkembang ini, “Asosiasi mengapresiasi tindakan tegas Polri dan komitmen Kominfo sebagai upaya melawan pembajakan film dan series lokal yang menjamur di group chat Telegram. Kami berharap pemerintah terus memberikan bantuan dalam melawan pembajakan karya bangsa ini agar industri kreatif nasional bisa terus bertumbuh, apalagi mengingat platform global belum serius mendengarkan laporan dari kami pelaku industri.”