Senin 03 Jun 2024 15:36 WIB

BEI Larang Direksi dan Komisaris Emiten Delisting Masuk Pasar Modal, Ini Alasannya

Langkah ini merupakan bentuk perlindungan BEI terhadap para investor.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Bursa Efek Indonesia (BEI) memperlakukan tindakan tegas terhadap dewan direksi, komisaris, dan pengendali pemangku kepentingan perusahaan yang terjerat forced delisting.
Foto: Republika/Prayogi
Bursa Efek Indonesia (BEI) memperlakukan tindakan tegas terhadap dewan direksi, komisaris, dan pengendali pemangku kepentingan perusahaan yang terjerat forced delisting.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) memperlakukan tindakan tegas terhadap dewan direksi, komisaris, dan pengendali pemangku kepentingan perusahaan yang terjerat forced delisting atau delisting saham karena keputusan bursa. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bursa berwenang mempertimbangkan keterlibatan pengendali, direksi, dan komisaris yang bertanggung jawab atas penyebab delisting. 

"Di peraturan (BEI nomor I-N) jelas, perusahaan yang forced delisting, maka dewan direksi, komisaris, pengendali itu kita larang dulu masuk pasar modal," ujar Fahmi saat Edukasi Wartawan terkait Peraturan I-N (Delisting & Relisting) di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Baca Juga

Nyoman menyebut langkah ini merupakan bentuk perlindungan BEI terhadap para investor. Nyoman mengatakan dewan direksi yang menjalani fungsi operasional dan dewan komisaris yang bertugas melakukan pengawasan, serta pengendali pemangku kepentingan juga memiliki tanggung jawab terhadap perusahaan yang terkena forced delisting. 

"Bursa berpendapat pihak-pihak yang tidak dapat menavigasi perusahaan dan menjaga status sebagai perusahaan tercatat, maka kami melarang pihak-pihak ini masuk kembali ke pasar modal. Di pelaksaan, kami atur (melarang) lima tahun," ucap Nyoman. 

Nyoman menyampaikan saat ini terdapat 41 perusahaan tercatat yang berpotensi delisting lantaran telah menjalani suspensi selama lebih dari enam bulan. Keputusan delisting akan diambil manakala status suspensi bertahan hingga lebih dari 24 bulan. 

"Kami melakukan penyampaian informasi kepada investor secara periodik setiap enam bulan sekali," lanjut Nyoman. 

Nyoman menyebut keputusan final delisting relatif cukup panjang dan BEI akan memberikan sinyal kepada investor terkait daftar perusahaan yang berpotensi delisting. Nyoman menyampaikan progres perbaikan 41 perusahaan yang suspensi lebih dari enam bulan relatif berjalan dengan baik. 

"Ada perusahaan yang sebelumnya mengarah ke forced delisting kini arahnya justru voluntary delisting. Yang terbaru itu (perusahaan) dari sektor finansial," kata Nyoman. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement