EKBIS.CO, JAKARTA -- Pertamina Patra Niaga menegaskan, pembelian LPG 3 kg di pangkalan atau agen harus dilakukan dengan membawa KTP untuk kebutuhan pencatatan. Upaya tersebut dilakukan bukan untuk mempersulit, melainkan agar target subsidi kepada masyarakat yang membutuhkan lebih tepat sasaran.
"Sehingga kita bisa meminimalisir apabila ada indikasi (barangkali) karena disparitas harga yang subsidi dan non subsidi ini cukup jauh, apabila ada indikasi pihak-pihak yang ingin mengambil kesempatan, kami bisa tahu bagaimana memproteksinya," ujar Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Dia mengatakan, per 1 Juni 2024 pihaknya sudah mengintegrasikan sistem dari Pertamina ke agen LPG. Dengan begitu, kata dia, pemerintah bisa mengetahui detail penyaluran LPG 3 kg. Ega melanjutkan, untuk saat ini belum ada pembatasan pembelian LPG 3 kg.
“Sekarang tidak ada, belum ada pembatasan karena masih pencatatan. Justru tujuan dari pencatatan ini untuk memberikan efektifitas kepada target masyarakat yang membutuhkan, jangan sampai hak-hak masyarakat yang membutuhkan yang sesuai keperuntukkannya ini diambil oleh masyarakat yang tidak berhak,” ujar Ega.
Dengan pencatatatan itu, kata dia, maka kebutuhan pengecer LPG 3 kg akan terdata sehingga distribusi dan permintaan bisa diketahui dengan detail. Dia memberi contoh data pengecer yang rata-rata kebutuhannya dalam sekali ambil dapat terlihat.
"Sehingga ini akan lebih akurat dari sisi distribusi maupun penghitungan demandnya ke depan (yang segmentasi rumah tangga berapa, usaha kecil berapa, usaha mikro berapa, termasuk pengecer berapa),” kata Ega.
Dengan demikian, tambah dia, distribusi LPG 3 kg bisa terdata mulai dari Pertamina hingga masyarakat sebagai pengguna. Dengan begitu pula, kata Ega, jika terjadi penyalahgunaan LPG 3 kg bia dilacak dengan mudah. Data-data tersebut juga bisa digunakan pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan subsidi. Diharapkan, subsidi LPG dan BBM bisa semakin tepat sasaran.
“Ini juga memberikan data yang sangat bermanfaat buat Pemerintah ke depannya untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang terkait dengan Subsidi Tepat, baik itu LPG dan BBM," ungkap dia.
Menurut dia, tak akan ada perbedaan jauh ketika masyarakat hendak,membeli LPG 3 kg. Hanya ketika membeli LPG 3 kg di pangkalan, masyarakat akan dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. Pangkalan akan mencatat NIK dan akan diketaui kebutuhan LPG 3 kg dari masing-masing pembeli.
“Kalau hapal NIK, tidak perlu bawa KTP. Kalau tidak hapal, paling mudah membawa KTP. Setiap membeli menginput NIK karena kita akan melihat perilaku kebutuhannya. Karena ada kebutuhan yang wajar, begitu kebutuhannya tidak wajar kita akan melihat ini sebetulnya segmenmtasinya apa," jelas dia.
Uji coba pembelian LPG 3 kg membawa KTP sudah berjalan sejak 1 Januari 2024 dan pada 1 Juni 2024 ini sistemmnya diintegrasikan. Mars Ega mengaku masyarakat dan pangkalan sudah terinformasi mengenai pencatatan NIK untuk pembelian LPG 3 kg.
“Sejauh ini, masyarakat sudah cukup terbiasa, dan terinfo dengan baik. Tiap pangkalan juga sudah tersosialisasi, sistem juga sudah berjalan dengan baik. Secara nasional, sudah 98 persen pangkalan menggunakan sistem ini. Sistem ini sudah terinstalasi di 253.000 pangkalan di seluruh Indonesia,” pungkas Mars Ega.
Syarief Hidayat Shofa dari Pangkalan LPG 3 Kg PT Budi Citra Perkasa, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat mengatakan sudah terbiasa mencatat NIK pembeli LPG 3 kg. Dengan sistem ini, pihaknya tidak perlu lagi menulis secara manual.
“Pertama kali waktu itu ada sosialisasi sistem MAP dari agen, jadi sudah saya terapkan dan sekarang jadi terbiasa karena gampang. Dengan adanya sistem ini, alhamdulillah lebih memudahkan saya dalam bekerja. Apalagi sekarang tidak perlu menulis log book, hanya tinggal melalui sistem MAP saja,” katanya.