Kamis 06 Jun 2024 06:44 WIB

BP Tapera: Soal Pencairan Dana Sudah Selesai Tahun 2023

BP Tapera sudah melakukan pengembalian dana kepada lebih dari 900 ribu peserta aktif.

Rep: Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola (BP) Tapera, Jakarta, (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola (BP) Tapera, Jakarta, (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menanggapi lebih lanjut mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ihwal pengembalian dana. Pihak BP Tapera menyatakan bahwa kasus tersebut sudah selesai.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, temuan BPK sebanyak 124.960 pegawai negeri sipil (PNS) tidak bisa mencairkan haknya sebanyak Rp 567,5 miliar merupakan hasil audit pada 2021. Dia menyebut akhir 2023 seluruh hasil temuan BPK yang dimaksud sudah ditindaklanjuti oleh BP Tapera.  

Baca Juga

“Dalam artian semua hak-hak kepesertaan yang menjadi substansi temuan sudah kita kembalikan ke peserta penerima hak yang ASN yang pensiun dan sudah kami laporkan ke BPK tindaklanjutnya, kemudian telah dinyatakan selesai oleh BPK,” kata Heru dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).

Dalam kesempatan itu, Heru juga menyampaikan BP Tapera sudah melakukan pengembalian dana kepada lebih dari 900 ribu peserta aktif atau ahli warisnya. Dana yang dikembalikan itu mencapai hingga Rp 4,2 triliun.

“Secara keseluruhan semenjak BP Tapera beroperasi hingga 2024 saat ini, BP Tapera telah mengembalikan tabungan perumahan rakyat sebanyak 956.799 orang atau ahli warisnya dengan total nilai sebesar Rp 4,2 triliun,” jelasnya.

Heru menuturkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tapera –berupa pokok tabungan dan hasil pemupukannya- kepada peserta paling lama tiga bulan setelah berakhir kepesertaan.

Pengembalian dana Tapera kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui bank kustodian atau bank penampung dana ke rekening peserta. Heru menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menggunakan uang dari hasil pemupukan peserta.

“Kami terus mencermati berbagai masukan, saran, dan juga dinamika yang berkembang di masyarakat saat ini menjadi acuan kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola atas pengelolaan dana saat ini,” ujar dia. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement