Sabtu 08 Jun 2024 06:18 WIB

Ormas Kelola Tambang, Pengamat: Harus Melalui Proses Lelang

PP 25/Tahun 2024 seharusnya jadi langkah maju pengelolaan pertambangan.

Red: Indira Rezkisari
Pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
Pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat energi sekaligus peneliti dari Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman menilai kebijakan untuk memberikan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan izin mengelola tambang tidak sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). UU Minerba secara jelas menyebut badan usaha yang mengakses izin usaha pertambangan (IUP) harus dilakukan melalui proses lelang.

Ia menilai penambahan frasa "ormas keagamaan” dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 bermasalah. Penambahan frasa tersebut, menurut Ferdy, dikhawatirkan dapat membuka peluang konflik kepentingan, meskipun ormas tersebut memiliki badan usaha yang mumpuni.

Baca Juga

"Masalahnya adalah definisi di dalam PP itu yang jadi polemik. Kalau di dalam PP itu hanya disebut badan usaha tidak apa-apa, jangan tambah ormas, jadi ketika ditambah ormas itu berarti menambah konflik kepentingan," kata dia, Jumat (7/6/2024).

Ferdy juga menyampaikan kekhawatiran terhadap lemahnya pengawasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap kegiatan pertambangan, termasuk di daerah. Ini dikhawatirkan akan semakin parah dengan melibatkan ormas dalam pengelolaan tambang.

Ia lebih lanjut menyampaikan PP Nomor 25 Tahun 2024 seharusnya dapat menjadi langkah maju dalam pengelolaan pertambangan di Indonesia. Menurutnya, PP ini juga seharusnya dapat lebih jelas dan detail dalam mengakomodir kepentingan masyarakat, misalnya dengan mewajibkan perusahaan-perusahaan besar tambang untuk memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat di sekitar wilayah operasinya.

Pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, salah satunya Pasal 83A yang mengatur bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan tanpa melalui proses lelang seperti yang diatur di dalam UU Minerba.

Banyak pihak yang menilai PP ini bertentangan dengan UU Minerba. Yaitu aturan yang mengharuskan izin tambang diberikan melalui proses lelang.

Pemerintah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) untuk badan usaha ormas keagamaan. PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dan perusahaan berbadan hukum untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara.

Keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan tambang yang hendak dikelola oleh ormas keagamaan nantinya akan dikerjakan oleh kontraktor. Ia mengatakan sedang mencari formulasi supaya kontraktor yang mengerjakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi ormas keagamaan itu memiliki kapabilitas tinggi dan tidak mempunyai konflik kepentingan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement