Sabtu 08 Jun 2024 10:27 WIB

Erick Sebut RUU BUMN Solusi atasi Persoalan BUMN

RUU BUMN pangkas sekat birokrasi antara Kementerian BUMN dengan kementerian lain.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Indira Rezkisari
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan UU BUMN bisa melahirkan sinergi lebih erat antara kementeriannya dengan kementerian lain.
Foto: Kementerian BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan UU BUMN bisa melahirkan sinergi lebih erat antara kementeriannya dengan kementerian lain.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung penuh rancangan undang-undang (RUU) BUMN inisasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Erick memiliki keyakinan bahwa RUU BUMN akan menjadi jawaban atas sejumlah persoalan yang ada di BUMN.

"Yang kita tahu ini sudah di paripurna pada Oktober. Saya memohon, tinggal lima bulan ini, kita bersama-sama gol kan yang namanya RUU BUMN atau pemikiran di mana BUMN bisa dilibatkan," ujar Erick saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga

Erick menyampaikan kehadiran RUU BUMN akan memangkas sekat-sekat birokrasi antara Kementerian BUMN dengan kementerian lain dalam mengatur dan mengawasi operasional BUMN. Erick pun sependapat dengan arahan Komisi VI yang meminta peta jalan kementerian teknis seharusnya melibatkan Kementerian BUMN.

Menurut Komisi VI, lanjut Erick, Kementerian BUMN merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam mengelola BUMN. Tak hanya itu, Kementerian BUMN juga dinilai lebih memahami kondisi BUMN serta bersentuhan langsung dengan masyarakat dan market.

"Berbagai kendala yang ada di BUMN ini salah satu solusinya di RUU BUMN yang dengan kerendahan hati bisa didorong. Kalau ada opsi diskusi bersama Komisi VI dan Komisi XI itu sangat baik karena kalau deadlock seperti ini akhirnya bolanya kembali ke kita," ucap Erick.

Erick menyebut banyak persoalan di BUMN yang memerlukan sinergitas lebih erat antara Kementerian BUMN dengan kementerian lain. Erick mencontohkan persoalan penugasan pemerintah kepada BUMN, persoalan keterbatasan pesawat di sektor perhubungan,atu BUMN dalam pembiayaan penyediaan rumah.

"Saya terus terang, tidak malu berulang kali bicara seperti apa yang kita diskusikan bahwa (persoalan) itu, 50-60 persen itu ada payungnya di RUU BUMN. Ini yang saya masih menunggu," sambung pria kelahiran Jakarta tersebut.

Erick mengatakan sinergitas antarkementerian sangat penting bagi kinerja BUMN. Erick mencontohkan kolaborasi antara Kementerian BUMN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pembayaran kompensasi untuk BBM dan listrik.

"Sehingga paling tidak Pertamina dan PLN punya neraca keuangan lebih sehat untuk dia investasi lagi penemuan sumur minyak atau membangun EBT yang perlu modal sangat besar. Ada juga kesepakatan RUPTL PLN dengan ESDM," ucap Erick.

Contoh sukses sinergitas lain, lanjut Erick, ialah rencana pembentukan single authority management atau otoritas management tunggal Candi Borobudur. Erick menyebut otoritas tunggal ini akan menghapus sekat sektoral dan juga tumpang tindih kebijakan dalam pengelolaan Candi Borobudur menuju destinasi wisata yang mengedepankan nilai sejarah dan spiritual.

"Sekarang kita sedang menunggu Perpres otoritas manajemen tunggal. Dari yang tadinya diawasi berbagai kementeian, sekarang akan jadi otoritas tunggal ke kita, namun setiap kementerian tetap memiliki perwakilan," ujar mantan Presiden Inter Milan tersebut.

Erick mengatakan Kementerian BUMN memerlukan dukungan berbagai pihak dalam meningkatkan kontribusi berupa setoran pajak, PNBP, hingga dividen. Selain itu, BUMN pun fokus mendukung ekonomi kerakyatan yang mana salah satunya tergambar pada realisasi penyaluran kredit usaha mikro, ultramiko, dan menengah sebesar 92 persen.

"Tapi memang (kendalanya) di payung hukumnya, kalau saya deal satu per satu di tiap kementerian ini menyulitkan. Kita harapkan RUU BUMN mengurangi isu apakah penugasan atau hal-hal tumpang tindih kebijakan. Ini bisa jadi sebuah payung plus dilibatkan dalam rencana kerja," kata Erick.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement