Senin 10 Jun 2024 15:49 WIB

OJK Blokir 4.921 Rekening Bank Terkait Judi Online

OJK menyatakan telah melakukan pemblokiran hampir 5.000 rekening bank.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

EKBIS.CO,  JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah melakukan pemblokiran hampir 5.000 rekening bank terkait dengan judi online. Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam laporan Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Mei 2024 OJK pada Senin (10/6/2024).

Mahendra menjelaskan, dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah perkembangan keuangan, OJK mengambil sejumlah langkah kebijakan. Di antaranya terkait dengan pemberantasan judi online.

Baca Juga

“OJK membentuk satuan tugas judi online yang dipimpin oleh Bapak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) yang kemudian beberapa langkah telah dilakukan oleh OJK untuk menangani judi online yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima,” tutur Mahendra dalam konferensi pers RDK Bulanan Mei 2024 OJK secara daring, Senin (10/6/2024).

Menurut penuturan Mahendra, pemblokiran tersebut dilakukan setelah menerima data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Seiring dengan pemblokiran tersebut, ia menyebut pihaknya meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file atau CIF yang sama.

Mahendra melanjutkan, langkah lainnya yang dilakukan OJK adalah menginstruksikan bank untuk melakukan verifikasi identifikasi serta enhanced due diligence yang terindikasi judi online. Itu termasuk pricing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.

“OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam sistem informasi program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan antiterorisme yang dikenal sebagai sistem Sigap. Sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetric information di sektor jasa keuangan,” jelasnya.

Mahendra menambahkan, upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online. Ia juga meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement