Kamis 13 Jun 2024 15:46 WIB

TASPEN dan Komisi Informasi Pusat Bersinergi Tingkatkan Edukasi Keterbukaan Informasi

TASPEN berupaya untuk selalu menghadirkan kemudahan akses informasi kepada publik.

Red: Gita Amanda
TASPEN dan Komisi Informasi Pusat (KIP) menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik” di Pendopo TASPEN Kantor Cabang Yogyakarta, Jumat (7/6/2024).
Foto: Taspen
TASPEN dan Komisi Informasi Pusat (KIP) menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik” di Pendopo TASPEN Kantor Cabang Yogyakarta, Jumat (7/6/2024).

EKBIS.CO, YOGYAKARTA -- PT TASPEN (Persero) berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat, khususnya para peserta mengenai pentingnya keterbukaan informasi beserta cara praktis untuk menghindari informasi hoaks atau berita bohong yang kerap beredar. Dalam rangka mewujudkan komitmen tersebut, TASPEN dan Komisi Informasi Pusat (KIP) menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik” di Pendopo TASPEN Kantor Cabang Yogyakarta, Jumat (7/6/2024).

Kegiatan ini diikuti oleh peserta ASN/PNS Aktif yang akan memasuki masa pensiun di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Yogyakarta guna memberikan pemahaman yang lebih baik terkait hak para peserta dalam mendapatkan informasi yang relevan dan valid dari badan publik. Adapun kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Komisioner KIP, yakni Komisioner KIP Bidang Asosiasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ASE), Samrotunnajah Ismail dan Komisioner KIP Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn.

Baca Juga

Corporate Secretary TASPEN, Yoka Krisma Wijaya mengatakan, pada era digitalisasi di mana akses terhadap informasi menjadi semakin penting, TASPEN memahami informasi saat ini dapat diraih oleh siapapun dengan sumber dari mana saja. Kegiatan sosialisasi TASPEN yang bekerja sama dengan KIP ini merupakan langkah proaktif TASPEN untuk memastikan peserta TASPEN dapat dengan mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan, misalnya perihal program-program TASPEN serta hak dan kewajiban mereka sebagai peserta.

"Dengan memahami hak-hak mereka dengan baik, diharapkan peserta TASPEN dapat mengambil keputusan yang lebih bijak terkait dengan manajemen dana pensiun mereka,” katanya.

Mengawali tahun 2024, TASPEN mendapatkan penghargaan “Most Consistent Keterbukaan Informasi Publik” pada ajang BUMN Corporate Communications and Sustainability Summit (BCOMSS). Adapun penghargaan ini diberikan atas kualitas pelayanan informasi yang transparan kepada para peserta, dan menjadi wujud konkret implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik pada seluruh upaya bisnis TASPEN.

Sebelumnya, pada tahun 2023 TASPEN berhasil meraih penghargaan pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin. Sementara itu, TASPEN juga mencatat rekam jejak baik dengan meraih Penghargaan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Kategori Informatif dari Komisi Informasi Pusat dalam 2 tahun berturu-turut pada tahun 2022-2023. 

“Upaya TASPEN untuk selalu menghadirkan kemudahan akses informasi kepada publik ini selaras dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menegaskan budaya transparansi perlu diperkuat BUMN agar penerapan GCG dalam prinsip keterbukaan informasi dapat membantu pemerintah dan masyarakat dalam mengambil keputusan terbaik,” ujar Yoka.

Komisioner KIP Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn, mengapresiasi kegiatan sinergi edukasi keterbukaan informasi yang dilaksanakan oleh TASPEN. Inisiatif ini merupakan upaya konkret komitmen TASPEN terhadap implementasi keterbukaan informasi di Indonesia.

"Semoga kegiatan ini dapat menjadi contoh baik bagi badan publik lain dalam upaya mendorong percepatan keterbukaan informasi di Indonesia," ujarnya.

TASPEN berkomitmen untuk terus memberikan layanan keterbukaan informasi yang inklusif bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas sesuai Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. TASPEN telah menyediakan website ramah disabilitas, yakni fitur layanan ramah disabilitas pada website utama dan website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Sementara itu, untuk layanan fisik, TASPEN menyediakan akses khusus bagi penyandang disabilitas, antara lain formulir Permintaan Informasi Publik khusus penyandang tuna netra yang berbentuk huruf braille, jalur khusus kursi roda, parkiran dan toilet khusus disabilitas pada seluruh wilayah Kantor Cabang TASPEN. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement