EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Adaro Energy Indonesia Tbk (Adaro) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan bangsa dengan meraih penghargaan Wajib Pajak Terbesar Tahun 2023 dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Penghargaan bergengsi ini diterima langsung oleh Presiden Direktur Adaro, Garibaldi Thohir, dari Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Yunirwansyah, di Jakarta, pada Rabu (26/6/2024) lalu.
Penghargaan ini merupakan pengakuan atas kepatuhan dan kontribusi Adaro yang signifikan dalam mendukung penerimaan negara. Pada tahun 2023, Adaro Group membayarkan sekitar total 3 miliar dolar AS untuk royalti dan pajak, termasuk sebagian dari royalti dan pajak dari tahun sebelumnya.
Selain itu, melalui pilar bisnis Adaro Minerals dan Adaro Green, Adaro juga ingin berperan penting dalam mendukung transformasi ekonomi Indonesia dengan mengambil peluang untuk mendukung ekonomi hijau.
Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Adaro untuk terus meningkatkan kontribusinya bagi bangsa dan negara. Adaro berharap dapat terus menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan taat aturan.