EKBIS.CO, JAKARTA -- Staf Khusus Wakil Presiden (Wapres) Zumrotul Mukaffa mengatakan pentingnya keberadaan rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) bersertifikasi halal. Hal ini tak terkecuali bagi wilayah Bali.
"Di Bali ini kesulitan karena belum ada rumah potong hewan dan rumah potong unggas yang bersertifikasi halal," ujar Zumrotul dalam diskusi Halal Business Forum bertajuk "Menyatukan Tekad Sinergitas, Mewujudkan Indonesia Produsen Halal dan Syariah Dunia" di Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Meski mayoritas penduduknya umat Hindu, Zumrotul menilai kehadiran RPH dan RPU bersertifikasi halal tetap krusial mengingat posisi Bali sebagai destinasi wisata andalan Indonesia. Zumrotul menyampaikan banyak wisatawan muslim, baik wisatawan nusantara maupun wisatawan mancanegara yang peduli terhadap kehalalan produk makanan.
"Memang (umat Islam di Bali) minoritas, tapi sebagai daerah destinasi wisata pasti banyak turis muslim dan yang dicari tentu makanan halal," ucap Zumrotul.
Zumrotul menyampaikan RPH dan RPU bersertifikasi halal memang bukan agenda prioritas Pemerintah Provinsi maupun kabupaten dan kota di Bali. Hal tersebut dapat dimengerti mengingat posisi Bali yang didominasi umat Hindu.
Selain itu, lanjut dia, tumpang tindih hingga rumitnya birokrasi dalam mengurus sertifikasi halal bagi RPH dan RPU juga menjadi faktor lainnya. Untuk itu, Zumrotul mengatakan pemerintah pusat telah mendorong sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk berdiskusi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha RPH dan RPU dalam mencari solusi.
"Mereka (pelaku usaha) bukan tidak mau, tapi banyak prosedur yang harus dilalui, seperti harus memiliki sertifikasi kesehatan hewan dan unggas dari Kementerian Pertanian," lanjut Zumrotul.
Persoalan lainnya terkait biaya sertifikasi halal. Zumrotul mengatakan sejumlah kementerian dan lembaga, hingga Baznas telah sepakat untuk membantu proses sertifikasi halal RPU dan RPH di Bali, termasuk dukungan pembiayaan bagi RPH dan RPU maupun para juru sembelih halal (Juleha).
"Kita bersyukur bisa memfasilitas pemangku kepentingan. Ini demi melayani fasilitas halal yang memang tidak bisa dilakukan sendiri. Model ini bisa diterapkan juga di provinsi lain ke depan," kata Zumrotul.