Kamis 04 Jul 2024 12:44 WIB

ESDM Kebut Pembahasan RUU EBET

Dari tiga isu yang tertunda, baru dua isu yang disepakati.

Red: Satria K Yudha
PLTS (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
PLTS (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) terus didorong agar bisa rampung secepatnya. Saat ini, Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI masih melakukan pembahasan.

Dari tiga isu yang tertunda, baru dua isu yang disepakati, yakni penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan pemenuhan kebutuhan energi listrik dari EBET.

Baca Juga

"Ini (RUU EBET) sedang kami dorong terus dan masih ada hal yang harus didiskusikan untuk mencapai titik temu," kata Direktur Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hendra Iswahyudi setelah diskusi bersama media yang bertajuk "Update Isu dan Kebijakan Transisi Energi di Indonesia" diselenggarakan oleh IESR di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dia menyampaikan bahwa hal yang paling menjanjikan yakni terkait dengan pemanfaatan bersama jaringan untuk mengoptimalkan utilitas jaringan listrik yang dapat diperbarui. "Karena itu kan untuk mengoptimalkan utilitas jaringan sehingga bisa dimanfaatkan untuk mengalirkan listrik yang renewable," ujarnya.

Mengenai target bauran kebijakan energi baru terbarukan, rencananya masih dipertahankan sebesar 23 persen pada 2025. Ia berharap, RUU EBET segera diundangkan pada tahun ini, karena tidak hanya penting untuk mencapai tujuan keberlanjutan energi nasional, tetapi juga untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.

"Keinginan kami itu (RUU EBET) supaya segera bisa diundangkan, nanti turunan regulasinya bisa juga dipercepat. Kami inginnya bisa cepat, kan ini sudah dibahas cukup lama," kata Hendra.

Institute for Essential Services Reform (IESR) mendorong pemutakhiran kebijakan energi dan dekarbonisasi industri demi mencapai target bauran energi terbarukan.

"IESR memandang jika Indonesia hanya bertumpu pada kebijakan saat ini tanpa strategi yang terukur, maka pencapaian target bauran energi terbarukan akan lambat, bahkan Indonesia tidak akan melebihi 30 persen pada 2060," kata Koordinator Grup Riset Sumber Daya Energi dan Listrik IESR His Muhammad Bintang.

IESR memandang bahwa Indonesia perlu mengakselerasi pemanfaatan energi terbarukan sebagai strategi penurunan emisi gas rumah kaca untuk mencapai net zero emissions (NZE) pada 2060 atau lebih cepat, demi membatasi kenaikan suhu bumi yang menyebabkan krisis iklim.

IESR menilai untuk mencapai target bauran energi terbarukan dan penurunan emisi sektor energi secara signifikan, pemutakhiran kebijakan seperti Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Selanjutnya, Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), dan finalisasi RUU Energi Baru Energi Terbarukan (EBET) harus mencakup peningkatan target penurunan emisi dan skema yang mendukung pencapaian tersebut secara terukur.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement