Senin 08 Jul 2024 17:58 WIB

Pemerintah Sepakat Lanjutkan Program Gas Murah untuk Industri

Perluasan industri penerima gas murah masih dikaji.

Red: Satria K Yudha
Pentingnya peran gas bumi di masa transisi energi, menguatkan komitmen PT PGN Tbk selaku Subholding Gas Pertamina dalam utilisasi gas bumi yang berkelanjutan.
Foto: istimewa
Pentingnya peran gas bumi di masa transisi energi, menguatkan komitmen PT PGN Tbk selaku Subholding Gas Pertamina dalam utilisasi gas bumi yang berkelanjutan.

EKBIS.CO,  JAKARTA - Pemerintah memutuskan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau harga gas murah di bawah 6 dolar AS per MMBTU bagi tujuh kelompok industri dilanjutkan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas keberlanjutan dari kebijakan HGBT di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/7/2024).

"Keputusannya HGBT itu dilanjutkan pada sektor eksisting yang sekarang, tujuh sektor," kata Airlangga. Tujuh kelompok industri tersebut, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet.

Sementara itu perihal usulan program HGBT juga diperluas ke semua sektor industri, ia mengatakan masih dalam proses pengkajian.

"Itu akan dikaji satu per satu industrinya. Sekarang masih tujuh (kelompok industri)," katanya.

Dalam rapat tersebut, kata dia, pemerintah juga akan memberikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) untuk membuat infrastruktur gas, terutama untuk regasifikasi gas alam cair (liquefied natural gas/LNG).

"Kedua, nanti diberikan izin dan penugasan kepada Pertamina untuk membuat infrastruktur gas, terutama untuk regasifikasi LNG dan ketiga terkait dengan kawasan industri juga diizinkan untuk membuat regasifikasi LNG plus bisa untuk pengadaan LNG dari luar negeri," ucap Airlangga.

Kebijakan HGBT sebesar 6 dolar AS per MMBTU secara khusus diberlakukan pemerintah sejak 2020 bagi tujuh kelompok industri.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, HGBT akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada Mei lalu, menyatakan bahwa kebijakan HGBT atau harga gas murah di bawah 6 dolar AS per MMBTU bagi tujuh kelompok industri akan dilanjutkan.

Sementara itu, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menilai perluasan HGBT untuk seluruh sektor industri tidak membebani APBN dan mengurangi penerimaan negara karena kebutuhan gas untuk industri hanya 30 persen dari total suplai gas nasional. Oleh karenanya, Menperin meminta Program HGBT dapat diperluas untuk seluruh 24 sub sektor industri manufaktur.

Program HGBT yang berjalan sejak 2020 itu, kata Agus, memiliki dampak berganda tiga kali lipat kepada industri, baik investasi, ekspor hingga penyerapan tenaga kerja.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement