Senin 08 Jul 2024 18:51 WIB

PPA Rumuskan Model Bisnis yang Tepat untuk 14 BUMN Berstatus Titip Kelola

PPA sedang melakukan penanganan lebih lanjut terhadap 14 BUMN.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Logo Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Foto: ANTARA /Aprillio Akbar
Logo Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) berkomitmen menyelesaikan mandat Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri BUMN Erick Thohir untuk melakukan restrukturisasi atas 14 dari 21 BUMN yang berstatus Titip Kelola. Direktur Investasi PPA Ridha Farid Lesmana mengatakan restrukturisasi dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan manajemen risiko terukur dan tata kelola yang baik dengan tujuan untuk mendapatkan model bisnis yang tepat.

"Diharapkan dapat menstabilkan kondisi keuangan BUMN Titip Kelola," ujar Ridha dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Baca Juga

Bagi BUMN Titip Kelola yang berhasil melakukan turnaround, lanjut Ridha, akan diteruskan melalui strategi estafet-handling ke Holding BUMN Danareksa untuk selanjutnya dilakukan scale-up. Tujuannya hal ini mampu menjadikan BUMN signifikan yang memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

Ridha memerinci 14 BUMN Titip Kelola tersebut meliputi PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), dan PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Indah Karya (Persero), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), PT Semen Kupang (Persero), dan PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero), Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Primissima (Persero), serta PT Varuna Tirta Prakasya (Persero).

Ridha mengatakan, PPA sedang melakukan penanganan lebih lanjut terhadap 14 BUMN tersebut. Ridha menyampaikan PPA berupaya menyelesaikan sejumlah permasalahan seperti stabilisasi kondisi keuangan pada BUMN yang dalam proses PKPU, penyelesaian permasalahan hukum maupun tata kelola, menentukan model bisnis yang berkelanjutan, penguatan organisasi dan SDM, dan efisiensi operasional.

"Dalam melaksanakan mandat SKK, PPA telah melakukan kajian komprehensif untuk menentukan peta jalan penanganan terhadap masing-masing BUMN Titip Kelola dengan mengedepankan tata kelola yang baik," ucap Ridha.

Ridha menyebut langkah itu ditindaklanjuti dengan melakukan penanganan BUMN Titip Kelola sesuai dengan peta jalan yang telah dibahas dan disetujui oleh Kementerian BUMN selaku pemberi mandat.

Ridha menjelaskan saat ini terdapat lima BUMN Titip Kelola yang sedang menjalankan keputusan homologasi PKPU yakni PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Industri Telekomunikasi (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), dan PT Barata Indonesia (Persero). Selain itu, terdapat dua BUMN Titip Kelola yang sedang dalam proses PKPU, yaitu PT Djakarta Lloyd (Persero) dan PT Indah Karya (Persero).

"Kami berharap dukungan dari seluruh pihak agar program restrukturisasi yang sedang dijalankan dapat terlaksana sesuai dengan peta jalan yang telah disusun," kata Ridha.

Direktur Utama Holding BUMN Danareksa Yadi Jaya Ruchandi mengatakan Danareksa sebagai holding transformasi dan investasi mendorong percepatan penyelesaian restrukturisasi 14 BUMN Titip Kelola di PPA. Danareksa, lanjut Yadi, siap menerima BUMN yang telah memiliki model bisnis yang berkelanjutan dan menunjukkan perbaikan kondisi keuangan yang stabil.

"Sedangkan, bagi BUMN Titip Kelola yang tidak dapat menjalankan amanat tujuan pendirian BUMN setelah dilakukan upaya restrukturisasi, maka akan direkomendasikan kepada Kementerian BUMN untuk mendapatkan kebijakan lebih lanjut," kata Yadi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement