EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI buka suara perihal bocornya data pribadi seorang nasabahnya, Dewi Rahmawati. Perempuan berusia 25 tahun itu mengaku data pribadinya disalahgunakan oleh HRD PT CAS tempat dia pernah melamar kerja untuk membuka rekening pinjaman online (pinjol). Hal tersebut diketahui setelah korban membuka aplikasi wondr by BNI.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan atas adanya kasus tersebut, pihaknya langsung melakukan investigasi mendalam kepada nasabah. Menurut Royke, penyalahgunaan tersebut kemungkinan terjadi di rekening payroll awal nasabah yang difasilitasi perusahaan dan pihak staf HRD-nya lah yang melakukan penyalahgunaan data sehingga terjadi kasus tersebut.
"Jadi, bukan salah wondr-nya. Enggak ada isu mengenai wondr. Dari sisi security-nya sih sudah kuat. Isunya tuh dulu dia (nasabah) pernah buka rekening saja," ujar Royke saat ditemui usai rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI pada Senin (8/7/2024) kemarin.
Royke mengatakan, BNI berkomitmen serius dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjutinya. Sebagai bank milik negara, BNI juga berkomitmen memberikan layanan perbankan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.
Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan informasi berupa data diri pribadi terutama seperti NIK, KTP serta foto wajah. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan banyak kasus korban tidak menyadari bahwa data pribadi mereka digunakan secara tidak benar, sehingga nasabah harus selalu berhati-hati bila ada yang meminta data diri sebagai dalih, misalnya saat melamar pekerjaan atau untuk kepentingan lain yang sebenarnya tidak relevan.
“Karena pada dasarnya mereka (korban) tidak mengetahui bahwa datanya digunakan oleh pihak tidak bertangungjawab, (biasanya terjerat) lebih kepada (sifat) kepolosan, termasuk melamar pekerjaan,” katanya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juni 2024 yang diikuti secara daring, Senin (8/7/2024).
Bahkan, dalam POJK/22 2023 tertulis dengan jelas perihal data kerahasiaan dan konsumen. Aturan ini bahkan telah mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
"Dalam ketentuan tersebut kita mengatur bahwa PUJK (pelaku usaha jasa keuangan) wajib bertanggung jawab atas kerahasiaan dan keamanan data konsumen, termasuk mewajibkan persetujuan konsumen atas penggunaan data pribadi di luar tujuan awal," kata Friderica.
Dalam atauran tersebut, PUJK dilaranguntuk memberikan data konsumen ke pihak lain. PUJK juga dilarang menggunakan data pibadi konsumen yang telah mengakhiri penggunaan pelayanannnya, hingga larangan menggunakan data pribadi konsumen yang permohanan atas penggunaannya sempat ditolak.
“Jangan sampai misal kita ajukan kredit, dibilang ditolak, ternyata data kita digunakan oleh pihak lain,” tegas Friderica.
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menyesalkan adanya laporan oknum HRD yang menggunakan data pribadi seorang pelamar kerja untuk mengajukan pinjaman online. Darmadi meminta jajaran BNI memperkuat pengamanan aplikasi perbankan milik BNI dan mendeteksi apa kelemahan dari aplikasi wondr by BNI agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
" Kami minta supaya enggak meresahkan ya supaya nanti Pak Dirut bisa mendeteksi semua karena ini kan luar biasa. Ini saya lihat transaksinya, Pak!", ujar Darmad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran direksi BNI dan BTN, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024) lalu.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi VI Evita Nursanty. Ia mengingatkan BNI untuk meningkatkan keamanan aplikasi perbankan yang ada. Sebab, pengamanan data perbankan sangat penting bagi masyarakat.
"Tingkatkan pengamanan security banking Bapak! Data Bapak! Karena yang tadi disampaikan teman saya itu memang terjadi. Suka enggak suka, kita enggak bisa menutup mata. Penipuan perbankan ini meningkat Pak," ucap Evita.