Kamis 18 Jul 2024 09:16 WIB

Silau Banget, Harga Emas Antam Meningkat Lagi Jadi Rp 1,427 Juta per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 7.000 per gram.

Red: Friska Yolandha
Pekerja menunjukan emas batangan di salah satu gerai emas kawasan Blok M, Jakarta, Kamis (2/4/2024). Harga yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (18/7/2024) pagi, naik sebesar Rp 7.000 per gram,
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pekerja menunjukan emas batangan di salah satu gerai emas kawasan Blok M, Jakarta, Kamis (2/4/2024). Harga yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (18/7/2024) pagi, naik sebesar Rp 7.000 per gram,

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus mengalami kenaikan. Harga yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (18/7/2024) pagi, naik sebesar Rp 7.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.427.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.420.000 per gram pada Rabu (17/7/2024). Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Kamis, yakni sebesar Rp1.290.000 per gram.

Baca Juga

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 763.500
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.427.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 2.794.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 4.166.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 6.910.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 13.765.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 34.287.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 68.495.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 136.912.000
  • Harga emas 250 gram: Rp342.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 683.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.367.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement