EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan literasi keuangan kepada mahasiswa IPB University, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk mencegah para mahasiswa terjerat pinjaman online (pinjol) atau daring ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Kabupaten Bogor mengatakan pihaknya mendapati banyak masyarakat dari kalangan mahasiswa dan pelajar, rentan terhadap penawaran pinjol ilegal.
Tak hanya pinjol ilegal, lanjut Friderica, para mahasiswa, pelajar, berikut juga guru terlibat transaksi keuangan ilegal dan judi daring. “Jadi ini kami terpanggil untuk sama-sama memberantas secara judi online. Kemudian bagaimana menjaga adik-adik kita ini dari pinjaman-pinjaman online yang ilegal,” kata Friderica, Senin (29/7/2024).
Dalam Seminar Nasional bertema 'Melawan Ancaman Judi Online dan Pinjol Ilegal', Friderica juga menyampaikan tugasnya sebagai OJK beserta 16 kementerian/lembaga, melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). “Melalui Undang-Undang P2SK, tugas untuk pemberantasan aktivitas keuangan ilegal ini menjadi tanggung jawab kementerian lembaga, yang dalam hal ini OJK menjadi koordinator,” ujarnya.
Friderica menegaskan judi daring dan pinjol ilegal harus diberantas. Sebab, menurutnya dua hal tersebut merupakan penyakit masyarakat yang bahkan bisa mematikan masa depan seseorang.
Tanpa dibekali literasi keuangan, ia menyebut, catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK mahasiswa bisa saja buruk. Hal itu juga bisa berdampak pada saat para mahasiswa nantinya mencari pekerjaan, padahal berasal dari kampus ternama.
“Jadi ini tanggung jawab kita semua. Kita ingin bersama-sama tentu mewujudkan cita-cita kita semua menuju Indonesia Emas 2045. Jangan sampai adik-adik kita ini mati secara perdata karena terjerat utang,” ucapnya.