Kamis 21 Nov 2024 15:13 WIB

Bank Indonesia: 7.500 Rekening Judi Online Telah Diblokir

BI mengimplementasikan dua lapis pertahanan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Tangkapan Layar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Foto: Tangkapan Layar
Tangkapan Layar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) terus meningkatkan peranannya dalam pencegahan perjudian online dengan memperketat pengawasan terhadap sistem pembayaran di Indonesia. Deputi Gubernur BI Juda Agung, mengungkapkan pihaknya bekerja keras untuk memastikan bahwa sistem pembayaran yang ada tidak dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal seperti judi online.

“Sebagai otoritas sistem pembayaran, BI ingin memastikan bahwa sistem pembayaran kita tidak digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal, termasuk judi online,” tegas Juda Agung dalam usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Pemberantasan Perjudian Daring & Desk Keamanan Siber & Perlindungan Data di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga

Untuk menghadapi tantangan ini, BI mengimplementasikan dua lapis pertahanan dalam pencegahan transaksi judi online. Pertama, penyedia jasa pembayaran (PJP), baik bank maupun non-bank, diwajibkan untuk memiliki sistem deteksi kecurangan yang dapat mengidentifikasi rekening-rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online atau tindakan ilegal lainnya.

"Rekening-rekening yang terdeteksi terlibat dalam judi online kemudian dibagikan kepada industri terkait agar bisa diantisipasi bersama. Daftar rekening ini juga disampaikan ke Bank Indonesia dan dimasukkan dalam sistem BI Fast untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang menggunakan rekening tersebut akan ditolak," jelasnya.

Langkah ini tidak hanya melibatkan sektor perbankan, namun juga dilakukan dengan edukasi masyarakat, khususnya nasabah sistem pembayaran. Edukasi pun dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, seperti media televisi dan media sosial, untuk meningkatkan kesadaran mengenai dampak buruk judi online dan pentingnya menjaga keamanan transaksi finansial.

Sejauh ini, lebih dari 7.500 rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online telah ditemukan dan hampir 100 persen di antaranya telah dibekukan, sebagai bagian dari upaya preventif untuk menekan penyebaran aktivitas ilegal tersebut.

"Melalui langkah-langkah ini, kami ingin memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga agar sistem pembayaran tetap aman, efektif, dan bebas dari penyalahgunaan," kata Juda Agung.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement