Senin 05 Aug 2024 10:09 WIB

Harga Emas Antam Senin Turun Rp 8.000, Jadi Rp 1,420 Juta

Harga buyback emas batangan pada Senin, yakni sebesar Rp 1.273.000 per gram.

Red: Friska Yolandha
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (5/8/2024) pagi, turun sebesar Rp 8.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.420.000 per gram.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (5/8/2024) pagi, turun sebesar Rp 8.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.420.000 per gram.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (5/8/2024) pagi, turun sebesar Rp 8.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.420.000 per gram. Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.428.000 per gram pada Sabtu (3/8/2024).

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin, yakni sebesar Rp 1.273.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. 

Baca Juga

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 760.000 
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.420.000 
  • Harga emas 2 gram: Rp 2.780.000 
  • Harga emas 3 gram: Rp 4.145.000 
  • Harga emas 5 gram: Rp 6.875.000 
  • Harga emas 10 gram: Rp 13.695.000 
  • Harga emas 25 gram: Rp 34.112.000 
  • Harga emas 50 gram: Rp 68.145.000 
  • Harga emas 100 gram: Rp 136.212.000 
  • Harga emas 250 gram: Rp 340.265.000 
  • Harga emas 500 gram: Rp 680.320.000  
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.360.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement