Rabu 07 Aug 2024 09:41 WIB

Diskon Rp 14 Ribu, Saatnya Borong Emas Antam

Harga emas Antam hari ini menjadi Rp 1.399.000 per gram.

Red: Friska Yolandha
Pramuniaga menunjukkan emas di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Kamis (10/3/2022). Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali merosot pada Rabu (7/8/2024) pagi.
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Pramuniaga menunjukkan emas di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Kamis (10/3/2022). Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali merosot pada Rabu (7/8/2024) pagi.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali merosot pada Rabu (7/8/2024) pagi. Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp 14.000 per gram menjadi Rp 1.399.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.413.000 per gram pada Selasa (6/8/2024). Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Rabu, yakni sebesar Rp 1.246.000 per gram.

Baca Juga

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 749.500 
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.399.000 
  • Harga emas 2 gram: Rp 2.738.000 
  • Harga emas 3 gram: Rp 4.082.000 
  • Harga emas 5 gram: Rp 6.770.000 
  • Harga emas 10 gram: Rp 13.485.000 
  • Harga emas 25 gram: Rp 33.587.000 
  • Harga emas 50 gram: Rp 67.095.000 
  • Harga emas 100 gram: Rp 134.112.000 
  • Harga emas 250 gram: Rp 335.015.000 
  • Harga emas 500 gram: Rp 669.820.000 
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.339.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement