Jumat 09 Aug 2024 10:27 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp 10 Ribu, Balik Lagi ke Rp 1,4 Juta per Gram

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.399.000 per gram pada Kamis.

Red: Friska Yolandha
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (9/8/2024) pagi, meningkat Rp 10.000 menjadi di angka Rp 1.409.000 per gram.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (9/8/2024) pagi, meningkat Rp 10.000 menjadi di angka Rp 1.409.000 per gram.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (9/8/2024) pagi, meningkat Rp 10.000 menjadi di angka Rp 1.409.000 per gram. Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.399.000 per gram pada Kamis (8/8/2024).

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat, yakni sebesar Rp 1.259.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. 

Baca Juga

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 754.500 
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.409.000 
  • Harga emas 2 gram: Rp 2.762.000 
  • Harga emas 3 gram: Rp 4.123.000 
  • Harga emas 5 gram: Rp 6.849.000 
  • Harga emas 10 gram: Rp13.620.000 
  • Harga emas 25 gram: Rp 33.887.500 
  • Harga emas 50 gram: Rp 67.655.000 
  • Harga emas 100 gram: Rp 135.190.000 
  • Harga emas 250 gram: Rp 337.587.500 
  • Harga emas 500 gram: Rp 674.875.000 
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.349.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement